![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman jangka panjang dalam pengembangan sektor industri, sekaligus memberikan kepastian arah investasi yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan keberadaan perda tersebut menjadi langkah strategis, untuk memastikan pembangunan kawasan industri di Kota Tepian berlangsung secara terencana, terarah, dan memiliki kepastian hukum bagi para investor.
Menurutnya, Samarinda memerlukan regulasi yang mampu menjadi acuan dalam menentukan lokasi pengembangan industri sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang di masa mendatang.
“Perda ini akan menjadi pedoman pembangunan industri Kota Samarinda hingga tahun 2045, dan tujuannya agar arah investasi semakin jelas dan tetap sejalan dengan RTRW yang telah ditetapkan,” ujar Samri saat di wawancarai media ini, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam rancangan perda tersebut, telah dipetakan sejumlah kawasan yang diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan industri.
Di antaranya meliputi Kecamatan Palaran, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir.
Meski demikian, Palaran menjadi kawasan yang diprioritaskan sebagai pusat pengembangan industri, karena dinilai masih memiliki ketersediaan lahan yang luas, serta potensi pengembangan yang lebih besar dibandingkan wilayah lainnya.
“Kalau melihat kondisi saat ini, Palaran memiliki ruang yang paling memungkinkan untuk dikembangkan sebagai kawasan industri, dan potensinya sangat besar sehingga menjadi prioritas dalam rencana ini,” jelasnya.
Samri menambahkan, penyusunan regulasi tersebut tidak hanya mengatur penetapan kawasan industri, tetapi juga akan mengklasifikasikan jenis industri yang dapat berkembang pada masing-masing kawasan sesuai karakteristik wilayahnya.
Beberapa sektor yang disiapkan antara lain industri makanan, industri minuman, hingga berbagai jenis industri lainnya yang dinilai memiliki prospek dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Samarinda.
Menurutnya, pengelompokan jenis industri tersebut penting agar pengembangan kawasan dapat berjalan lebih terarah, serta mampu menciptakan ekosistem industri yang saling mendukung.
“Kita ingin setiap kawasan memiliki karakter industrinya masing-masing sehingga pengembangannya lebih fokus dan tidak saling tumpang tindih,” katanya.
Selain mendorong investasi, Samri menegaskan bahwa Raperda Rencana Pembangunan Industri juga diarahkan untuk memperkuat sektor industri yang berbasis pada potensi unggulan daerah.
Ia menilai, Samarinda memiliki banyak sumber daya dan produk lokal yang dapat dikembangkan menjadi industri bernilai tambah sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah.
Tidak hanya itu, DPRD juga mendorong agar pengembangan industri di masa mendatang tetap memberikan ruang yang besar bagi tumbuhnya industri kreatif berbasis kearifan lokal.
Menurut Samri, keberadaan industri kreatif menjadi salah satu sektor yang mampu memperkuat identitas daerah, sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Kami ingin pembangunan industri tidak hanya berorientasi pada industri berskala besar, tetapi juga mampu mengakomodasi industri kreatif yang mengangkat potensi dan kearifan lokal Samarinda,” ungkapnya.
“Dengan begitu, manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Rizky A.P
Editor: Andi Isnar












