DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Cegah Tumpang Tindih Lahan, Kutim Perketat Verifikasi SKT Lewat SIAPTAH

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah menyiapkan mekanisme verifikasi berlapis dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), melalui Sistem Informasi Administrasi Pertanahan (SIAPTAH).

Sistem tersebut, dirancang agar setiap permohonan administrasi pertanahan yang diajukan masyarakat melalui Desa, terlebih dahulu diverifikasi sebelum dapat diteruskan ke tahapan penerbitan SKT.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan bahwa verifikasi menjadi bagian penting, karena persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan kawasan, perizinan perusahaan maupun bidang tanah lainnya.

“Jadi yang tidak bisa diteruskan itu dibuatkan dalam data tersendiri. Misalnya permohonannya berada di kawasan, bersentuhan dengan perizinan perusahaan atau ada indikasi tumpang tindih, maka tidak diteruskan ke penerbitan SKT,” kata Simon.

Melalui SIAPTAH, masyarakat nantinya mengajukan permohonan melalui akun Desa.

Selanjutnya, operator yang telah ditunjuk di tingkat Desa melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut.

Operator Desa akan menentukan apakah permohonan memenuhi ketentuan, untuk diteruskan atau justru harus dihentikan sementara karena ditemukan persoalan.

Menurut Simon, mekanisme tersebut juga menjadi upaya untuk mencegah terjadinya penerbitan dokumen pertanahan terhadap bidang yang secara administratif maupun faktual masih memiliki persoalan.

Selama ini, kata dia, masih terdapat kemungkinan persoalan terjadi akibat ketidaktahuan dalam proses administrasi di tingkat Desa.

Karena itu, melalui SIAPTAH akan disiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi pedoman bagi operator.

SOP ini, akan membedakan permohonan yang dapat diteruskan dengan permohonan, yang harus masuk dalam data khusus karena memiliki persoalan.

Apabila tidak ditemukan masalah, permohonan diteruskan, untuk penerbitan SKT dan dimasukkan ke dalam buku register tanah Desa.

Sementara permohonan yang bermasalah, tetap tersimpan dalam sistem.

Dengan demikian, Pemerintah memiliki rekam digital mengenai permohonan yang pernah diajukan masyarakat.

Simon menilai sistem ini, dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi administrasi pertanahan di masing-masing desa.

“Dengan platform ini, Kita harus ada nanti di masing-masing Desa membuat SOP-nya,” tuturnya.

“Dari SOP itu ada yang boleh diteruskan dibuatkan SKT dan ada yang tidak,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *