SAMARINDA, literasikaltim.com – Reskrim Polsek Samarinda Ulu, telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap tersangka berinisial An. PG, dan Pelaku ditangkap di Jalan DR. Soetomo No. 15 RT 29 Kelurahan Sidodasi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di dalam rumah.
Melalui press release Humas Polresta Samarinda, Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Jum’at (5/4/2024) sore hari.
“Adapun pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut, terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku,” lanjut Kapolsek Samarinda Ulu melalui keterangan tertulis ini, Minggu (7/4/2024).
“Sehingga, pelaku tersinggung dan pelaku membanting meja makan, yang beralaskan kaca yang menyebabkan kaca menjadi pecah dan pecahan kaca tersebut, mengenai paha korban sehingga menimbulkan luka,” bebernya.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu,” ujarnya.
“Dan saat ini, Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” katanya.
“Atas Perbuatannya Pelaku, di jerat dengan pasal 351 KUHP dan atau Pasal 360 ayat ( 2 ) KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina