DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Cegah Informasi Simpang Siur, Kejari Kutim Bentuk Forwaka untuk Perkuat Transparansi Hukum.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SANGATTA, literasikaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) bersama sejumlah wartawan dari berbagai media massa menggagas pembentukan Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim).

Forum tersebut, diharapkan menjadi ruang komunikasi dan koordinasi antara kejaksaan dengan insan pers, dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat.

Inisiatif pembentukan Forwaka Kutim datang dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutai Timur, Rahadian Arif Wibowo, S.H., M.H..

Ia menilai, sinergi antara aparat penegak hukum dan media memiliki peran penting dalam menghadirkan informasi yang transparan, akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurut Rahadian, Forwaka tidak sekadar menjadi wadah silaturahmi wartawan dengan kejaksaan.

Lebih dari itu, forum tersebut diharapkan mampu menjadi sarana koordinasi dalam penyampaian berbagai informasi mengenai kinerja, penanganan perkara, maupun program kejaksaan kepada masyarakat.

“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,**” terang Rahadian saat ditemui di Kantor Kejari Kutim, Rabu (9/9/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi, khususnya mengenai persoalan hukum.

Media massa yang menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik, dinilai dapat menjadi rujukan publik karena informasi yang disampaikan melalui proses verifikasi.

Kehadiran Forwaka Kutim sekaligus diharapkan memperkuat fungsi kontrol sosial media, terhadap proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kutim.

Di sisi lain, wartawan yang tergabung di dalamnya tetap dituntut menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Para anggota forum berasal dari berbagai media, baik cetak, elektronik maupun daring.

Kolaborasi tersebut, diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi resmi, sekaligus meminimalisasi beredarnya informasi yang tidak terverifikasi.

Rahadian menegaskan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, Forwaka Kutim diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang sehat antara kejaksaan, media dan masyarakat.

“Forum ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di bidang hukum,” pungkasnya

REDAKSI.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *