![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Polemik pembayaran upah pekerja PT Inti Boga Mandiri, mendapat titik terang.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), telah menyatakan pengaduan terkait kekurangan upah minimum, dan upah kerja lembur di perusahaan tersebut telah selesai ditangani.
Kepastian itu, tertuang dalam surat Disnakertrans Kaltim Nomor 500.15.16.1/452/DTKT.Srk-III/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, pengawas ketenagakerjaan menyatakan telah melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta menerima bukti pembayaran dan dokumen pendukung penyelesaian dari perusahaan.
Kuasa Hukum PT Inti Boga Mandiri, Yuvina Ariestanti, S.H., M.H., CIRP., mengatakan penyelesaian tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan, yang sebelumnya disampaikan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim pada November 2023.
“Perusahaan telah melaksanakan penyelesaian dan menyerahkan bukti pembayaran serta dokumen pendukung, kepada pengawas ketenagakerjaan,” ucapnya di hadapan awak media pada kegiatan konferensi pers, Senin (7/9/2026) sore.
“Dan, setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Disnakertrans Kaltim menyatakan pengaduan tersebut telah selesai,” katanya.
Perkara itu, sebelumnya berkaitan dengan dugaan kekurangan pembayaran upah minimum dan upah lembur, terhadap sejumlah pekerja.
Dalam prosesnya, Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim melakukan perhitungan, dan kemudian PT Inti Boga Mandiri mengajukan permohonan banding, serta penetapan ulang kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Hasil penetapan ulang pada 28 November 2025, mencatat kekurangan pembayaran upah lembur sebesar Rp667.721.932, dan kekurangan upah minimum sebesar Rp792.453.176.
Total nilai dalam dua penetapan tersebut, mencapai Rp1.460.175.108.
Yuvina meluruskan jumlah pekerja yang tercantum dalam pengaduan. Menurutnya, bukan 45 orang seperti yang disebut sebelumnya, melainkan 44 pekerja karena terdapat nama yang tercatat dua kali.
“Sebetulnya bukan 45 orang, tetapi 44 orang. Ada yang ter-double namanya,” jelasnya.
Dalam proses penyelesaian, perusahaan kemudian melakukan komunikasi dengan pekerja dan mantan pekerja.
Sebanyak 37 orang disebut, telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan melalui Perjanjian Bersama.
Kesepakatan ini, disertai pembayaran dan telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Penyelesaian dengan 37 pekerja, telah dilakukan melalui mekanisme yang sah. Ada Perjanjian Bersama, yang telah didaftarkan ke PHI dan bukti pembayaran,” terang Yuvina.
Salah satu pekerja yang disebut, telah menerima pembayaran adalah Jamsuri.
Perusahaan melakukan transfer sebesar Rp19.071.477, pada 25 Februari 2026 sebagai pembayaran kekurangan upah kerja lembur.
Sementara bagi pekerja atau mantan pekerja yang belum menerima pembayaran, perusahaan mengaku tetap membuka ruang penyelesaian.
Kendalanya, sebagian dari mereka sudah tidak lagi bekerja, sehingga perusahaan kesulitan memperoleh nomor kontak dan data rekening terbaru.
Yuvina memastikan kondisi tersebut, bukan berarti perusahaan mengabaikan kewajibannya.
“Perusahaan tidak menolak membayar, dan mereka telah diundang datang agar haknya dapat dibayarkan secara penuh sesuai angka dalam penetapan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga membantah, adanya perlakuan berbeda terhadap pekerja dalam proses penyelesaian pembayaran.
“Tidak ada klien Kami diskriminatif dalam penyelesaian masalah ini, dan semua Kami lakukan dengan menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan itikad baik,” tegas Yuvina.
Dengan adanya hasil pemeriksaan Disnakertrans Kaltim, dan bukti penyelesaian yang telah disampaikan, perusahaan menilai persoalan pengaduan upah tersebut telah memiliki kejelasan administratif.
Meski demikian, PT Inti Boga Mandiri menyatakan komunikasi tetap dibuka bagi pekerja, maupun mantan pekerja yang merasa masih memiliki hak, berdasarkan penetapan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, Disnakertrans Kaltim menyatakan pengaduan terkait tuntutan pembayaran upah, dan upah kerja lembur PT Inti Boga Mandiri dianggap telah selesai,” pungkas Yuvina.
Penulis: Ira Rosalina
Editor: Andi Isnar












