![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyatakan mutasi Jamsuri dari Kantor Cabang Samarinda ke Depo Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sah dan mengikat secara hukum.
PHK terhadap Jamsuri, karena mangkir juga dinyatakan sah.
Putusan tersebut dibacakan 30 Juli 2026 dalam perkara Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr, antara Jamsuri sebagai penggugat dan PT Inti Boga Mandiri sebagai tergugat.
Kuasa Hukum PT Inti Boga Mandiri, Yuvina Ariestanti, S.H., M.H., CIRP., dalam konferensi pers di Samarinda, Senin (7/9/2026), menjelaskan mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan.
Depo Pangkalan Bun, saat itu membutuhkan auditor lapangan untuk audit stok dan pengawasan terkait pergantian sales supervisor.
“Mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional. Jabatan, upah, tunjangan, dan hak normatif Jamsuri tidak ada yang dikurangi,” kata Yuvina.
Menurut pertimbangan majelis hakim, mutasi tersebut merupakan kewenangan manajerial perusahaan, diterbitkan pejabat berwenang dan tidak terbukti sebagai bentuk diskriminasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan kemudian muncul, ketika Jamsuri tetap hadir dan melakukan absensi di Kantor Cabang Samarinda, meski tempat kerjanya telah dipindahkan ke Pangkalan Bun.
Perusahaan selanjutnya, mengirim dua surat panggilan kerja pada 10 dan 16 Juni 2025.
Keduanya disebut telah diterima Jamsuri, namun tidak dipenuhi.
Majelis hakim menilai, unsur mangkir sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf j juncto Pasal 51 PP Nomor 35 Tahun 2021 telah terpenuhi.
PT Inti Boga Mandiri kemudian menerbitkan surat PHK pada 19 Juni 2025, dan PHI menyatakan PHK tersebut sah.
Dalam gugatannya, Jamsuri menuntut pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses dengan total Rp160,5 juta.
Namun, gugatan hanya dikabulkan sebagian.
Perusahaan diwajibkan membayar uang pisah sebesar satu bulan upah atau Rp6,46 juta, sedangkan tuntutan lainnya ditolak.
“Pokok persoalan dalam perkara ini adalah keabsahan mutasi dan PHK, dan putusan telah menyatakan mutasi sah dan mengikat serta PHK, karena mangkir sah menurut hukum,” tegas Yuvina.
Jamsuri, kemudian mengajukan kasasi pada 13 Agustus 2026.
PT Inti Boga Mandiri menyatakan tengah menyiapkan kontra-memori kasasi, yang dijadwalkan disampaikan paling lambat 13 September 2026.
“Kami menghormati hak Jamsuri mengajukan kasasi. Kami akan menyampaikan kontra-memori dan mengikuti proses hukum sampai terdapat putusan Mahkamah Agung,” ujar Yuvina.
“Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan berdasarkan fakta serta bukti yang telah diperiksa dalam persidangan,” pungkasnya.
Penulis: Ira Rosalina
Editor: Andi Isnar












