Polsek Sungai Kunjang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Usai Jual Barang Bukti ke Balikpapan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.comSatuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada awal Juli 2025 lalu.

Seorang pelaku berinisial YI (31) berhasil diamankan di wilayah Samarinda Utara, setelah sebelumnya teridentifikasi mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Teluk Lerong Ulu.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 20.20 WITA, saat korban, Ady Prihantoro (34), memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam miliknya di teras rumah di Jalan P. Antasari 2, Gang 1, RT 31, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Saat itu, korban tidak mengunci stang motor dan langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Hanya berselang 10 menit kemudian, sekitar pukul 20.30 WITA, ibu korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.

Saat keluar untuk mengecek, korban terkejut mendapati motornya telah raib, kemudian ia segera mencari informasi ke tetangga sekitar, dan bersama Ketua RT setempat memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur sepeda motor tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasil investigasi mengarah pada pelaku YI, yang kemudian berhasil diamankan pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WITA oleh personel Polsek Samarinda Utara.

Dari hasil interogasi, YI mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Ady Prihantoro.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku telah menjual motor hasil curiannya tersebut ke wilayah Balikpapan sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, melalui penyidik Unit Reskrim, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan.

“Pelaku sudah Kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan Kami juga berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Utara dan Polres Balikpapan untuk menelusuri barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, YI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, serta selalu memastikan pengamanan tambahan seperti kunci ganda.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *