![]()
Kajian KPK tahun 2021 mencatat ketidaktepatan SLA layanan HGU mencapai 71 persen di Kutim dan 100 persen di Kukar.
KALTIM, literasikaltim.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan delapan titik rawan korupsi dalam layanan pertanahan.
Dua wilayah di Kalimantan Timur, yakni Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar), turut muncul dalam kajian KPK terkait tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Pemetaan tersebut merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK yang dilakukan pada 2021 dan 2022.
KPK mengidentifikasi dua area utama yang dinilai memiliki titik kerawanan, yakni layanan penerbitan sertifikat serta tata kelola penerbitan HGU.
Dalam publikasi resminya pada 17 September 2026, KPK menyebut delapan titik rawan tersebut meliputi rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan, berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan, pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.
Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan, pemetaan dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengenali celah dalam sistem, sebelum berkembang menjadi ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
“Pencegahan bekerja sebelum peristiwa penindakan terjadi. Ketika KPK menemukan adanya celah dalam suatu sistem ataupun proses layanan, Kami tidak berhenti pada identifikasi masalah, tetapi memberikan rekomendasi, agar celah tersebut diperbaiki sehingga tidak menjadi ruang terjadinya korupsi,” ucap Aida di Jakarta, melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (17/9/2026).
Kutim dan Kukar Masuk Kajian HGU.
Sorotan KPK juga menyentuh proses pelayanan HGU, dan berdasarkan data yang digunakan dalam kajian, pada 2021 layanan HGU yang melebihi batas waktu Service Level Agreement (SLA) mencapai 61 persen secara nasional.
Rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU dari SLA, mencapai empat bulan.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), keterlambatan tersebut dapat mencapai enam hingga 12 bulan.
Dalam data tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kutai Timur tercatat sebagai kantor pertanahan dengan jumlah berkas HGU terbanyak, yang melebihi SLA.
Kontribusinya disebut, sekitar 24 persen dari berkas secara nasional pada 2021.
Sementara itu, Kantah Kutai Kartanegara tercatat memiliki persentase ketidaktepatan SLA sebesar 100 persen, dari layanan HGU yang menjadi objek data kajian.
Kantah Kutim tercatat 71 persen, sedangkan Kantah Kabupaten Sumbawa mencapai 80 persen.
KPK juga, menemukan adanya informasi mengenai biaya tambahan tidak resmi dalam proses penerbitan HGU.
Berdasarkan wawancara mendalam dengan PPAT, tambahan biaya tersebut disebut mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Delapan Titik Rawan Jadi Perhatian.
Selain HGU, KPK mencatat sejumlah persoalan dalam layanan penerbitan sertifikat, dan salah satunya berkaitan dengan ketepatan waktu penyelesaian layanan.
Dalam kajian pada Kantor Pertanahan di wilayah Jabodetabek, rata-rata ketidaktepatan SLA mencapai 73,49 persen.
KPK juga menemukan adanya responden yang menyatakan terdapat biaya tambahan di luar biaya resmi dalam pelayanan pertanahan.
KPK menyebut 63,83 persen responden pengguna layanan langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi.
Dari jumlah tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Aida mengatakan kondisi ini dapat membuka celah terjadinya pungutan liar, suap maupun gratifikasi apabila tidak segera dibenahi.
“Tujuan adanya kajian bukan sekadar menemukan titik rawan, tetapi memastikan titik-titik tersebut benar-benar ditutup sejak dini. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” imbuhnya.
KPK Dorong Pembenahan Sistem.
Atas hasil kajian tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rekomendasi tersebut, antara lain memperkuat indikator kinerja kantor pertanahan berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan SLA, melakukan sosialisasi biaya resmi secara transparan, serta membangun sistem pengaduan whistleblowing system (WBS) untuk laporan pungutan liar.
KPK juga mendorong adanya sistem notifikasi perkembangan berkas kepada pemohon atau kuasa, penguatan pengawasan layanan dan penerbitan HGU, perbaikan SOP pengurusan HGU, serta dukungan terhadap percepatan kebijakan satu peta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil kajian diperoleh melalui pendalaman terhadap sejumlah pihak, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), asosiasi perusahaan pengembang dan pengguna layanan.
Menurutnya, pembenahan juga dilakukan melalui penguatan integritas aparatur.
Salah satunya melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI), yang digelar pada 11–14 Agustus 2026 untuk ASN Kementerian ATR/BPN, khususnya pada bidang pengadaan barang/jasa, perizinan dan tata kelola pertanahan.
Budi menegaskan, pembenahan layanan pertanahan perlu memastikan biaya resmi diketahui masyarakat, setiap tahapan layanan dapat ditelusuri dan kewenangan dijalankan sesuai aturan.
“Langkah krusial ini dilakukan untuk memastikan proses layanan berjalan transparan, biaya resmi diketahui publik, setiap tahapan dapat ditelusuri, dan kewenangan dijalankan sesuai aturan,” ungkapnya.
“Penindakan yang dilakukan perlu dimaknai sebagai momentum korektif untuk memperkuat perbaikan tersebut, seraya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif mengawasi dan melaporkan setiap potensi penyimpangan, demi mewujudkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko korupsi,” pungkas Budi.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Humas KPK RI












