![]()
Januar Primadi: Media Sosial Harus Dikelola Profesional, Bukan Sekadar Mengatasnamakan Pers
SAMARINDA, literasikaltim.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Perusahaan Pers (SPS) menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperkuat organisasi sekaligus mempersiapkan Kongres SPS 2027.
Salah satu keputusan yang disepakati dalam forum tersebut, adalah menetapkan Lampung sebagai lokasi penyelenggaraan kongres pada Juni 2027 mendatang.
Rakernas yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Kompleks Stadion Kadrie Oening, Samarinda, Kamis (5/11/2026), merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT SPS ke-80.
Ketua SPS Kaltim, Ajid Kurniawan, mengatakan pelaksanaan Rakernas di Samarinda menjadi momentum penting bagi pengurus SPS, dari berbagai daerah untuk membahas arah organisasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
Sebagai tuan rumah, SPS Kaltim berupaya mendukung terselenggaranya forum nasional tersebut, agar menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang dapat menjadi bekal pembenahan organisasi, menjelang kongres mendatang.
Ajid menjelaskan, terdapat tiga agenda utama yang menjadi pembahasan Rakernas. Pertama, penetapan Lampung sebagai tuan rumah Kongres SPS 2027.
Kedua, penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketiga, penyusunan rekomendasi untuk penguatan organisasi, baik secara internal maupun dalam membangun hubungan dengan para pemangku kepentingan.
“Rakernas ini sebenarnya menjadi titik tolak menuju Kongres 2027 di Lampung. Karena itu, diperlukan rumusan rekomendasi yang matang untuk dibawa ke kongres, termasuk pembaruan AD/ART dan bagaimana SPS pusat maupun SPS provinsi dapat memperkuat perannya bersama para stakeholder,” ujar Ajid saat di wawancarai usai kegiatan tersebut.
Menurutnya, pembenahan AD/ART diperlukan karena masih terdapat sejumlah ketentuan yang belum mengatur secara terperinci mekanisme pelaksanaan kegiatan organisasi di tingkat daerah.
Salah satunya, menyangkut pelaksanaan Musyawarah Daerah Provinsi (Musdaprov).
Kondisi ini, dinilai dapat menimbulkan kebingungan bagi pengurus Provinsi, ketika menjalankan agenda musyawarah.
Oleh karena itu, penyempurnaan aturan organisasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mekanisme, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh jajaran SPS.
Selain persoalan internal, Rakernas juga membahas usulan perubahan ketentuan mengenai keterlibatan pengurus SPS, dalam jabatan politik maupun organisasi politik.

Ajid menegaskan, pembahasan tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan organisasi.
Ia secara pribadi berpandangan bahwa, pengurus SPS sebaiknya tidak terlibat dalam politik praktis.
Namun, berbagai pandangan yang muncul dalam forum tetap menjadi bagian dari dinamika organisasi, dan akan dibahas lebih lanjut dalam Kongres SPS 2027.
“Kalau pandangan pribadi Saya, termasuk yang tidak setuju dengan politik praktis. Tetapi itu masih sebatas usulan dalam Rakernas. Kita tidak bisa mempermasalahkan adanya perbedaan pandangan karena keputusan yang mengikat nantinya akan ditentukan dalam Kongres di Lampung,” jelasnya.
Ajid juga, menyoroti perlunya evaluasi terhadap kinerja SPS Pusat maupun Provinsi.
Menurutnya, pengalaman pelaksanaan kegiatan organisasi di berbagai daerah harus menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki kekurangan yang masih terjadi, termasuk dalam hal komunikasi, koordinasi, dan kemampuan membangun hubungan dengan berbagai pihak.
Ia berharap, penguatan organisasi tidak hanya dilakukan melalui pembenahan struktur, tetapi juga diwujudkan dengan peningkatan peran dan kontribusi SPS dalam mendukung keberlangsungan perusahaan pers.
Sementara itu, Ketua Umum SPS Indonesia, H. Januar Primadi Ruswita, menjelaskan bahwa Rakernas merupakan bagian dari konsolidasi organisasi, untuk mempersiapkan Kongres SPS yang direncanakan berlangsung pada Juni 2027 di Lampung.
Menurut Januar, pembahasan diarahkan pada penataan struktur dan penguatan internal organisasi, sekaligus menghasilkan rekomendasi yang berkaitan dengan masa depan industri perusahaan pers nasional.
Ia menegaskan, keberlanjutan perusahaan pers menjadi perhatian utama SPS di tengah perubahan ekosistem media, dan perkembangan teknologi informasi.
Terkait usulan, agar pengurus SPS diperbolehkan menduduki jabatan politik maupun bergabung dalam organisasi politik, Januar menyebut hal tersebut merupakan aspirasi sebagian besar anggota yang menginginkan penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya.
“Ini sesuai dengan permintaan sebagian besar anggota, bahwa ada pasal yang sebelumnya melarang pengurus menjabat di jabatan politik atau organisasi politik. Sekarang diusulkan untuk diperbolehkan sebagai upaya memperluas SPS tentunya dalam jangka panjang,” ungkap Januar.
Selain membahas konsolidasi organisasi, Januar turut mengingatkan perusahaan pers di daerah, khususnya Kalimantan Timur, agar tidak terlambat melakukan transformasi digital.
Menurutnya, perusahaan media perlu menyesuaikan diri dengan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, yang semakin banyak menggunakan platform digital.
Ia menjelaskan, perusahaan pers tidak harus hanya mengandalkan media cetak maupun portal berita daring, tetapi juga dapat mengembangkan distribusi produk jurnalistik melalui media sosial.
Namun, pengembangan platform tersebut harus tetap memperhatikan standar jurnalistik dan profesionalisme perusahaan pers.
Januar juga menyoroti banyaknya akun media sosial yang menggunakan identitas media, tetapi belum tentu dikelola oleh perusahaan pers yang menjalankan proses jurnalistik secara profesional.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membedakan konten biasa dengan produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers.
“Teman-teman SPS Kaltim jangan sampai terlambat melakukan transformasi media digital dengan baik dan benar,” katanya.
“Basis Kita memang media cetak yang pangsa pasarnya mulai berkurang, tetapi bisa diselamatkan melalui pengembangan berbagai platform, baik media online maupun media sosial, dengan tetap menghasilkan produk jurnalistik yang benar,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












