![]()
SOMASI Kaltim: Aduan Dugaan Pungli di Lapas Samarinda dan Bontang Harus Dibuktikan melalui Pemeriksaan
SAMARINDA, literasikaltim.com — Sorotan Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI) Kalimantan Timur (Kaltim), meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kaltim, guna menindaklanjuti secara serius setiap aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli), dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan penyalahgunaan fasilitas komunikasi, di lingkungan pemasyarakatan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua SOMASI Kaltim, Satria, saat menggelar aksi di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Timur, Senin (21/9/2026).
SOMASI menyoroti informasi yang berkembang terkait Lapas Kelas IIA Samarinda dan Lapas Kelas IIA Bontang.
Organisasi mahasiswa antikorupsi itu meminta setiap aduan tidak berhenti pada bantahan atau respons administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satria menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan seseorang telah melakukan pelanggaran, sebelum ada proses pemeriksaan dan pembuktian.
“Kami tidak sedang menetapkan seseorang bersalah. Yang kami soroti adalah adanya dugaan dan aduan masyarakat yang perlu diperiksa. Jika dugaan tersebut terbukti, harus ditindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga harus disampaikan secara terbuka,” jelas Satria, melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (22/9/2026).
Sorotan SOMASI muncul di tengah adanya temuan tujuh telepon seluler, dalam razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda pada Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan keterangan Kanwil Ditjenpas Kaltim yang diberitakan sejumlah media, tujuh HP ditemukan di area belakang blok atau branggang, bukan di dalam kamar hunian.
Petugas menduga perangkat tersebut, dibuang dari dalam blok ketika penggeledahan berlangsung.
Razia tersebut juga melibatkan aparat gabungan, dan dilakukan untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan serta keberadaan barang terlarang di lingkungan lapas.
Bagi SOMASI, temuan tersebut menjadi salah satu konteks yang perlu diperhatikan, dalam penguatan sistem pengawasan pemasyarakatan.
Namun, Satria menekankan temuan barang terlarang tidak boleh secara otomatis dikaitkan dengan dugaan pungli, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, setiap informasi harus diuji melalui fakta, dokumen, keterangan para pihak dan bukti lain yang relevan.
“Jangan sampai aduan masyarakat hanya dicatat dan pemberitaan hanya dibantah, kemudian persoalan dianggap selesai. Jika memang dugaan pungli tersebut tidak terjadi, buktikan melalui pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pihak yang dilindungi, dan publik membutuhkan proses pemeriksaan dan kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar jawaban normatif,” tegas Satria.
Selain Samarinda, SOMASI turut menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan telepon seluler dari dalam Lapas Kelas IIA Bontang, serta dugaan penyediaan atau penyewaan fasilitas komunikasi dengan imbalan tertentu.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan telah mendapat bantahan dari pihak Lapas Bontang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Lapas Bontang menyatakan tidak terdapat peredaran telepon seluler ilegal.
Lapas juga menyebut warga binaan menggunakan Wartelsuspas, sebagai sarana komunikasi resmi, dengan percakapan yang dapat dipantau.
Karena itu, SOMASI meminta informasi dari kedua sisi ditempatkan secara proporsional, dan diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan.
Satria menilai, bantahan merupakan bagian dari informasi yang harus diperhatikan, tetapi tidak menggantikan proses verifikasi apabila terdapat aduan masyarakat.
“Bantahan tentu menjadi bagian dari informasi yang harus kami hormati. Tetapi ketika ada aduan, yang dibutuhkan adalah pemeriksaan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau terbukti, tindak sesuai aturan,” ujarnya.
SOMASI juga, meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada dugaan tindakan individu.
Menurut Satria, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, aspek pengawasan internal, pengendalian fasilitas, prosedur pemeriksaan hingga tanggung jawab struktural perlu ikut dievaluasi.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan bukti yang menguatkan dugaan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional, agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Permintaan itu sejalan dengan perhatian Ombudsman RI yang pada awal September 2026, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi tata kelola pemasyarakatan, termasuk pengawasan penggunaan HP, pencegahan pungli dan pemberantasan peredaran narkoba.
Ombudsman juga menekankan bahwa, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan.
Satria mengatakan, pemeriksaan harus menjadi instrumen untuk menemukan fakta, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kami meminta pemeriksaan yang terukur, dan dugaan harus dibuktikan, bukan langsung dibenarkan ataupun dianggap selesai hanya berdasarkan bantahan,” tegasnya
“Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika dugaan tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara transparan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Dalam aksinya, SOMASI menyampaikan sejumlah tuntutan.
Di antaranya, meminta Kakanwil Ditjenpas Kaltim melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di Lapas Kelas IIA Samarinda dan Lapas Kelas IIA Bontang, terkait dugaan persoalan yang mereka soroti.
SOMASI juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan sanksi, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya oknum, yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, SOMASI mendesak Komisi III DPR RI melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan terhadap dugaan praktik pungli di lapas dan rutan di Kalimantan Timur.
Namun, Satria kembali menegaskan tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, sebelum proses pemeriksaan selesai.
Menurutnya, prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan.
Pada saat yang sama, hak masyarakat untuk memperoleh kepastian atas aduan juga harus dihormati.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena sebuah dugaan, dan Kami meminta setiap dugaan diperiksa secara objektif,” katanya.
“Jika terbukti, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka, dan Kami selaku masyarakat berhak mendapatkan jawaban berdasarkan fakta, sementara setiap petugas juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












