Pelaku Pencurian Accu di Loa Buah Diringkus Team Beruang Hitam Polsek Sungai Kunjang.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, melalui Team Beruang Hitam, kembali menunjukkan respons cepat dan ketegasan dalam penanganan kasus kejahatan.

Kali ini, seorang pria berinisial PJ (44), berhasil diamankan atas dugaan kasus pencurian accu (aki) mobil dari sebuah toko di kawasan Loa Buah.

Penangkapan terhadap PJ dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di Jalan Ringroad 2, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan sejumlah accu di tokonya.

Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan Pendekat Jembatan Mahulu, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Korban saat itu hendak membuka tokonya, dan mendapati beberapa unit accu hilang,” kata Kapolsek Sungai Kunjang melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (19/6/2025).

“Kecurigaan kemudian mengarah pada tindakan pencurian, dan setelah dicek melalui CCTV, terlihat ada satu orang pria masuk ke dalam toko dan mengambil accu,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Sungai Kunjang.

Menindaklanjuti laporan itu, Team Beruang Hitam melakukan penyelidikan intensif berdasarkan petunjuk visual dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil analisa CCTV dan informasi lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai PJ, pria kelahiran Jawa Timur, yang tercatat dalam identitas kependudukan berdomisili di Dusun Klampok, RT 003/RW 002, Kelurahan Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kota Blitar, Jawa Timur.

Dalam proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat diinterogasi oleh penyidik, PJ mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku tunggal dalam aksi pencurian tersebut, dan membenarkan bahwa sosok dalam rekaman CCTV adalah dirinya.

“Tersangka sudah Kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Sungai Kunjang.

“Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Selain itu, AKP Bonar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat malam hari.

Ia mendorong warga Samarinda khusus di Kecamatan Sungai Kunjang, untuk meningkatkan pengamanan lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian, jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat bisa menjadi mitra aktif kepolisian, dan jika ada kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, silakan hubungi Call Center 110 atau nomor pengaduan Polresta Samarinda di 0811-5588-110,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *