SAMARINDA, literasikaltim.com — Komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.
Pada Kamis malam, 17 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RK (36), yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan bahwa penangkapan ini, merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, NR, yang lebih dahulu diamankan oleh petugas.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari NR, anggota segera melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengidentifikasi lokasi serta identitas tersangka berikutnya, RK,” ungkap Kompol Bambang Suhandoyo melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (18/4/2025).
Petugas kemudian bergerak menuju rumah RK yang beralamat di Jalan Raudah 4 No.23, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Di tempat tersebut, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua poket sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Barang terlarang tersebut disimpan bersama sebuah tas selempang warna krem.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone warna hitam yang berada dalam genggaman tersangka saat digerebek.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menekan ruang gerak pelaku kejahatan narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif, dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang telah memberikan informasi, dan ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kota kita dari ancaman narkoba,” tutupnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda