SAMARINDA, literasikaltim.com – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Hal ini di benarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui keterangan tertulis ke media ini, dan menjelaskan bahwa Kasus ini merupakan hasil limpahan dari anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang berhasil mengamankan tersangka berinisial KA (42) pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.
“Berdasarkan laporan tersangka tertangkap tangan memiliki dua paket sabu seberat 0,77 gram brutto yang ditemukan di tangan kirinya saat dilakukan penggeledahan,” ucap Kombes Pol Hendri Umar, Jum’at (7/3/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal segera mengamankan tersangka yang tengah berada di pinggir jalan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Samarinda.

Polresta Samarinda telah mengambil langkah-langkah kepolisian, termasuk membuat laporan, mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan, serta melaksanakan gelar perkara.
Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan, guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda