Pengungkapan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Jalan Gerilya, Polsek Sungai Pinang Amankan Tersangka.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kamis (02/01/2025) malam.

Seorang pria berinisial AW (45), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap bersama barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu dengan total berat bruto mencapai 1,93 gram.

Kasus ini bermula saat petugas Polsek Sungai Pinang mencurigai AW sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,44 gram bruto, satu bungkus plastik seberat 0,51 gram bruto, satu bungkus plastik seberat 0,51 gram bruto, dan satu bungkus plastik seberat 0,47 gram bruto.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., dan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika, di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan narkotika, dan penangkapan ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.

Saat ini, tersangka AW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya kepada pihak kepolisian.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tutup Kapolsek Sungai Pinang.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Sungai Pinang serius dalam menangani kasus narkotika, dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

Penulis: Andi Isnar

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *