Polresta Samarinda Amankan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Sita Barang Bukti.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan tersebut terjadi di kawasan Jalan Cokrominoto Gg 3, Kota Samarinda, Senin (23/12/2024).

Hal dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain dan mengungkapkan bahwa, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Reskoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang telah diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati seorang pria duduk di atas sepeda motor Yamaha NMax. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria yang kemudian diketahui bernama Agus Als Butik ini, langsung diamankan oleh petugas.

Iptu Muh Rizal menjelaskan kembali bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu buah kertas warna putih yang berisi satu poket sabu seberat 0,30 gram bruto.

“Poket sabu tersebut, ditemukan disembunyikan di atas tembok rumah milik seseorang yang tidak dikenal oleh tersangka,” katanya.

Iptu Muh Rizal M. Zain mengatakan bahwa selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan peredaran narkotika.

“Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan oleh tersangka, satu unit handphone merek Vivo warna merah maron yang kemungkinan digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba, serta uang tunai sebesar Rp 500.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” bebernya.

“Penangkapan ini, merupakan bagian dari upaya Kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda,” tuturnya.

“Tersangka sudah Kami amankan di Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Rizal.

Tersangka Agus Als Butik kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman yang berat, tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang terlibat.

Polresta Samarinda melalui Sat Reskoba akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Pihak kepolisian berharap penangkapan ini, dapat memberikan efek jera dan mengurangi maraknya peredaran narkotika di kalangan masyarakat.

“Pemberantasan narkotika akan terus Kami gencarkan, baik melalui penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar, maupun operasi rutin untuk mengungkap praktik penyalahgunaan narkoba lainnya, di wilayah hukum Polresta Samarinda,” tambah Iptu Rizal.

Dengan semakin maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di Samarinda, Polresta Samarinda berkomitmen untuk menjaga dan menciptakan kondisi yang aman serta bebas dari peredaran narkoba demi kebaikan masyarakat.

Penulis: Andi Isnar

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *