Kolaborasi Polresta Samarinda dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Kota Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Obat Keras tanpa ijin.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Samarinda melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda Iptu Muh. Rizal M. Zain dan menyatakan bahwa pelaku ini, telah melanggar Undang-Undang (UU) sebagaimana dimaksud Pasal 196, pasal 197, pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Adapun Kronologis kejadiannys, berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, team Opsnal Satnarkoba Polresta Samarinda menerima laporan dari Petugas Bea Cukai Kota Samarinda, tentang adanya paket yang diduga berisikan obat terlarang, ” lanjut Iptu Muh Rizal.

“Kemudian team Opsnal Satnarkoba Polresta Samarinda, berkerjasama dengan Petugas Bea Cukai Kota Samarinda, melakukan Control Delivey terhadap penerima paket yang diduga berisikan obat terlarang tersebut, ” ujarnya.

Dan sekitar pukul 13.00 wita di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang – Kota Samarinda dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial TS, kemudian dilakukan penggeledahan

Iptu Muh Rizal  menjelaskan kembali bahwa di saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak paket yang berisikan 453 Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer yang ditemukan digenggaman tangan TS beserta sebuah unit handphone merk Realme warna Biru Imei : 866999048765339.

“Kemudian, saat kembali dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah plastic klip yang berisikan 11 Butir yang diduga obat keras jenis pil Hexymer, yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri TS, ” kata Iptu Muh Rizal.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut, ” tutupnya.

Penulis: Andi Isnar

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *