SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, Sabtu (16/11/2024).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie, S.I.K., MH., membenarkan telah mengamankan seorang pria yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada para sopir pelabuhan Samarinda.
“Pengungkapan bermula, sekitar pukul 18.00 Wita, Personel Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda telah mendapat Informasi, bahwa ada seseorang yang biasa menjual Narkotika jenis sabu sabu, kepada para sopir truk di sekitar wilayah pelabuhan samarinda,” terangnya.
Dari Informasi tersebut, Kami melakukan penyelidikan di lapangan dan Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa, beberapa sopir truk biasanya jika tidak mendapatkan barang tersebut di Pelabuhan para sopir tersebut, mereka diarahkan untuk melakukan transaksi di kediaman pelaku yang berada di Jalan Gunung Lingai Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang.
Kemudian pelapor dan saksi menuju ke alamat tersebut, setelah pelapor dan saksi berada di sekitar alamat tersebut, pada saat itu terlihat 2 orang yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan depan Kost nya.

kemudian Tim segera mengamankan kedua orang tersebut, dan dilakukan pemeriksaan badan serta kendaraan, dari hasil pemeriksaan tersebut di temukanlah 2 lembar kertas HVS, yang mana di dalam kertas tersebut berisi 1 bungkus sabu yang di pegang oleh si Pelaku berinisial A, juga 3 lembar plastik klip dan 1 poket sabu lainya di temukan kembali, di dalam kantong celana sebelah kiri, ditemukan pula 1 lembar plastik klip di dalam dompet coklat milik Pelaku A.
Dan si Pelaku telah mengakui bahwa semua barang tersebut miliknya.
Atas kejadian tersebut si Pelaku A dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut sebagaimana di maksud disangkakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya Kompol T. Zia Fahlevie.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda