Polresta Samarinda Berhasil Cegah Peredaran Narkoba Jenis Ganja dan Tembakau Sintetis.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Samarinda, literasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis, serta mengamankan sejumlah barang bukti di Jalan Juanda 2, Samarinda, Kamis (14/11/2024). 

Penangkapan ini, dilakukan setelah personil Sat Reskoba berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria yang diketahui bernama A. R. A, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,2 gram bruto dan tembakau sintetis seberat 0,9 gram bruto yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok merk Cahaya Pro. 

Selain itu, ditemukan juga narkotika jenis tembakau sintetis di dalam bungkus rokok merk Marlboro milik pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan di tempat lain, termasuk di rumah tersangka di Jalan Lambung Mangkurat, Kami menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk ganja dan tembakau sintetis dalam jumlah besar,” ujar Iptu Rizal melalui keterangan tertulis ke media ini, Minggu (17/11/2024).

Barang bukti yang diamankan mencakup 243 gram ganja kering, 111 gram tembakau sintetis, serta sejumlah alat dan barang lainnya yang diduga digunakan untuk memperdagangkan narkotika, seperti timbangan digital dan plastik klip. 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Iptu Rizal menambahkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Polresta Samarinda terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024,” kata Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain.. 

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Iptu Rizal.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

1. Kotak rokok merk Cahaya Pro berisi ganja dan tembakau sintetis.

2. 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max.

3. 1 unit handphone.

4. 1 buah timbangan digital.

5. 1 kardus berisi daun ganja seberat 243 gram.

6. Berbagai jenis kemasan narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja dalam jumlah besar.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba serta menjaga ketertiban masyarakat.

Penulis: Andi Isnar 

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *