SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Patroli 110 Beat 7 Regu 2 berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil dalam sebuah operasi cepat yang dilaksanakan pada Selasa malam, 15 Oktober 2024.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain dan menjelaskan bahwa Kejadian bermula, saat tim menerima informasi dari Opsnal Polsek Kota dan Opsnal Polda Kal-Tim mengenai penggelapan sebuah mobil R4.
“Pada pukul 21.31 WITA, unit patroli yang sedang melaksanakan tugas di Jalan Antasari segera merespons laporan tersebut,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (17/10/2024).
Iptu Muh Rizal menambahkan bahwa Pelaku, yang diketahui menggunakan mobil Fortuner putih dengan nomor polisi KT xxxx SBM, melarikan diri ke arah Jembatan Mahulu melalui wilayah Sungai Kunjang.
“Mengetahui hal tersebut, Tim patroli langsung melakukan penyisiran di sekitar area yang dilaporkan,” ujarnya.
“Tak lama kemudian, anggota patroli melihat kendaraan yang dicurigai melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Ringroad 1,” katanya.
Setelah melakukan pengejaran, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil dihentikan di Jalan Jakarta 1 Kecamatan Sungai Kunjang,
Dengan sigap, anggota patroli menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri setelah keluar dari mobil.

Selanjutnya, mereka berkoordinasi dengan Opsnal Reskrim Polsek Kota dan Polsek Sungai Kunjang untuk mengamankan lokasi dan membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Kota untuk proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain menegaskan bahwa operasi ini, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Samarinda.
“Setelah penangkapan, tim melanjutkan patroli untuk mencegah tindak kriminal lainnya,” tutupnya.
Patroli ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menanggulangi kejahatan dan melindungi masyarakat.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda