Samarinda, literasikaltim.com – Personel Beat Patroli 110 Sat Samapta Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat melaksanakan patroli rutin di Jalan Ring Road pada Rabu (18/9/2024) dini hari.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Padli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 02.30 Wita.
“Saat regu 2 dari Beat 7 melakukan patroli, mereka menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” lanjutnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (19/9/2024).
“Patroli Beat 7 segera meluncur ke lokasi dan mendapati sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna putih terparkir dengan kap mesin terbuka,” ucapnya.
“Ketika mendekati mobil, petugas melihat seorang pria berdiri di luar sementara dua penumpang lainnya berada di dalam mobil,” jelas Rizal.
Setelah menanyakan kondisi mobil, petugas mencurigai salah satu penumpang yang tampak gugup.

Saat diinterogasi, penumpang tersebut mengakui bahwa mereka baru saja menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan menunjukkan barang bukti kepada petugas.
Regu 2 kemudian berkoordinasi dengan Beat 6 regu 2 yang juga tiba di lokasi.
“Kemudian Personil Kami, segera membawa para terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut, dan juga menghubungi Kanit Turjawali Sat Samapta untuk arahan,” tambah Rizal.
Ketiga tersangka, beserta barang bukti, kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum selanjutnya.
Atas peristiwa ini, Kombes Pol Ary Padli mengingatkan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda