SAMARINDA, literasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku di Jalan Kamboja Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Senin, 2 September 2024.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wanita berinisial H.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu tas kecil warna kuning berisi satu poket sabu seberat 5,10 gram brutto, dua bendel plastik klip, satu sendok penakar, dan dua timbangan digital,” urainya, Rabu (4/9/2024).

“H mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik MS seorang Pria,” ujarnya.
Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain menjelaskan bahwa atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba kemudian melanjutkan penangkapan terhadap MS di lokasi yang sama.
“Dan menemukan satu unit handphone merk VIVO warna hitam sebagai barang bukti tambahan,” kata Rizal.
Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain menegaskan bahwa kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kapolresta Samarinda berkomitmen, untuk terus menindak tegas kasus peredaran narkotika demi keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar