SAMARINDA, literasikaltim.com – Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH, menginformasikan bahwa pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku berinisial I datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli nasi kuning.
“Setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku tidak kembali,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
“Kemudian, si Korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang, dan pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA,” katanya
“Atas laporan tersebut, petugas langsung mengamankan si Pelaku I,” lanjutnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui penggelapan sepeda motor,” ucap Ipda Rizky Topaz.
Kanit Reskrim menyebutkan bahwa dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc, serta BPKB dan STNK-nya.
“Kasus ini, sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar