SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Patroli Beat 110 Sat Samapta Polresta Samarinda berhasil meringkus tiga pelaku narkotika dan mengamankan 21 poket sabu dalam sebuah operasi di kawasan Jalan Stadion Utama Palaran, pada Senin (5/8/2024) dini hari.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M. Zain, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh regu Patroli Beat 09 di kawasan Palaran.

“Anggota Kami mencurigai sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan pada pukul 01.15 WITA. Karena ada indikasi yang mencurigakan, regu patroli kemudian meminta bantuan dari Patroli Beat 10 dan 11 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Muh Rizal.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga orang di dalam mobil Daihatsu Sigra yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 21 poket sabu beserta peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, seperti pipet kaca, sedotan, dan korek api,” lanjutnya.
“Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba,” ucapnya.

“Dan, Ketiga pelaku tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
“Kami terus berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di Kota Samarinda, dan kepada masyarakat Kota Samarinda, diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegas Iptu Muh Rizal.
“Polresta Samarinda akan terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi guna memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman peredaran narkoba yang masih menjadi persoalan serius di wilayah tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar