![]()
JAKARTA, literasikaltim.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan 34 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi, Selasa (11/8/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Salah satu pejabat yang mendapat penugasan baru ialah Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa yang dilakukan sebagai langkah strategis, untuk memperkuat manajemen karier sekaligus mendorong peningkatan kinerja institusi.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis kepada media ini, Selasa (11/8/2026).
Dalam prosesi tersebut, sebanyak 34 pejabat dilantik untuk menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, maupun sebagai Kajati di sejumlah wilayah.
Selain Chatarina Muliana sebagai Kajati Kaltim, sejumlah Kajati yang dilantik yakni Hendrizal Husin, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Tengah; Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Kajati Sulawesi Selatan; Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta; Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. sebagai Kajati Sumatera Selatan; I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. sebagai Kajati Papua Barat; Herry Hermanus Horo, S.H. sebagai Kajati Banten; Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Kajati Maluku Utara; Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. sebagai Kajati Kepulauan Riau; Dr. RD Teguh Darmawan, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Barat; Sri Kuncoro, S.H., M.Si. sebagai Kajati D.I. Yogyakarta; Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Selatan; Anton Delianto, S.H., M.H. sebagai Kajati Bengkulu; Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. sebagai Kajati Lampung; serta Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. sebagai Kajati Aceh.
Sementara itu, pejabat lain yang dilantik mengisi sejumlah posisi penting di lingkungan Kejaksaan Agung, antara lain Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Sekretaris Badan Pemulihan Aset, Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga sejumlah direktur dan kepala pusat.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik.
Ia menegaskan bahwa, para pejabat tersebut merupakan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian secara objektif.
Menurutnya, rotasi, mutasi, dan promosi bukan semata-mata pergantian jabatan, tetapi merupakan bagian dari strategi organisasi, untuk memperkuat manajemen karier pegawai sekaligus meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam menjalankan rencana kerja, visi, dan misi institusi.
Jaksa Agung menegaskan, jabatan yang diberikan kepada seseorang bukan sekadar kedudukan, kehormatan maupun kekuasaan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ST Burhanuddin juga memberikan pesan khusus, kepada jajaran pejabat yang baru dilantik terkait kondisi institusi Kejaksaan saat ini.
Ia menyebut pelantikan tersebut, berlangsung pada momentum yang istimewa, karena Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian, bukan dalam kondisi tengah mendapatkan pujian.

Karena itu, seluruh pejabat baru diminta segera mencurahkan tenaga, pikiran dan kemampuan terbaik untuk memulihkan marwah institusi, sekaligus memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
“Public trust” atau kepercayaan publik, menjadi salah satu perhatian utama yang ditekankan dalam amanat tersebut.
Jaksa Agung juga meminta agar pejabat baru memberikan perhatian serius, terhadap perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas, maupun perkara yang memberikan dampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
ST Burhanuddin turut menekankan pentingnya pemerataan penanganan perkara korupsi. Penanganan perkara korupsi, kata dia, tidak boleh hanya terpusat di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong untuk berani mengambil bagian dalam penanganan perkara korupsi strategis, di wilayah masing-masing dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab.
Pesan tersebut sekaligus, menjadi bagian dari upaya memperkuat peran jajaran Kejaksaan di daerah dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara.
Jaksa Agung mengingatkan seluruh insan Adhyaksa, agar tidak mengabaikan integritas di tengah tingginya perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.
Seluruh jajaran diminta menghindari berbagai bentuk perbuatan tercela, yang berpotensi mencederai nama baik institusi.
Sumpah jabatan yang telah diucapkan dalam prosesi pelantikan juga diminta tidak sekadar dipandang sebagai formalitas, melainkan sebagai janji dan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
Khusus kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, Jaksa Agung menginstruksikan agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, dan melakukan identifikasi terhadap dinamika serta berbagai permasalahan hukum di wilayah masing-masing.
Para Kajati diminta bekerja secara cepat, tepat dan proporsional.
Penegakan hukum di daerah juga diarahkan untuk dilakukan secara senyap, tenang dan terukur serta tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.
Arahan tersebut, diberikan karena Kajati dipandang sebagai cerminan sekaligus representasi institusi Kejaksaan di daerah.
Dengan demikian, setiap langkah dan kebijakan Kajati akan turut menentukan wajah Kejaksaan di mata masyarakat.
Selain itu, para Kajati diminta membangun sinergi yang solid, dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah.
Namun, sinergi tersebut ditegaskan tetap harus dilakukan tanpa mengorbankan independensi institusi Kejaksaan.
Dalam arahannya, Jaksa Agung juga meminta transparansi publik diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan.
Dari sisi internal, pengawasan melekat atau waskat diminta ditingkatkan secara ketat, sehingga tidak tersedia ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Setiap indikasi pelanggaran juga harus ditindak secara tegas, dan berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya pejabatnya, integritas juga diminta tercermin dalam kehidupan keluarga.
Para pejabat di daerah dituntut menjaga keteladanan melalui pola hidup yang sederhana, tegas dan bertanggung jawab.
Sementara bagi pejabat Eselon II yang baru dilantik di lingkungan Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin meminta, agar segera mempelajari dan menguasai seluruh tugas, fungsi serta kewenangan yang melekat pada jabatan masing-masing.
Hal itu dinilai penting karena Kejaksaan Agung memiliki posisi sebagai pusat perumusan kebijakan, sekaligus pengendali pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional.
Pemahaman yang komprehensif terhadap tugas dan kewenangan diperlukan, agar pelaksanaan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan seragam, konsisten dan berkualitas.
Para pejabat Eselon II juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap kinerja satuan kerja masing-masing.
Evaluasi tersebut, diharapkan mampu memetakan kekuatan dan kelemahan organisasi sebagai dasar dalam menyusun strategi yang terintegrasi.
Sinergi dan komunikasi terbuka antar bidang juga harus diperkuat, untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat penyelesaian berbagai tugas.
Seluruh pejabat Eselon II diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan strategis Kejaksaan, dengan tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama, atas pengabdian serta jasa selama menjalankan tugas.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para istri pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini, atas kesetiaan dan dukungan yang diberikan selama para pejabat menjalankan tugas kedinasan.
ST Burhanuddin kemudian menutup amanatnya dengan pesan, mengenai hakikat jabatan dan pengabdian.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala. Semoga setiap langkah yang kita tempuh bernilai ibadah, setiap Amanah yang kita tunaikan membawa berkah dan setiap kebaikan yang kita tanam menjadi jejak kemuliaan hingga akhir hayat,” pungkas Jaksa Agung.
Prosesi pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta pengurus dan jajaran pejabat Eselon II Kejaksaan Agung.
Dengan pelantikan tersebut, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. resmi mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penugasan tersebut, sekaligus menempatkannya sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan di wilayah Kaltim, dengan pesan utama untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas, membangun sinergi daerah tanpa mengorbankan independensi, serta mengembalikan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.













