![]()
Ketua LSM Cakra Kaltim Budi Untoro Sebut Pola Temuan Berulang Bisa Jadi “Modus Bobol APBD”.
KUTAI KARTANEGARA, literasikaltim.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuai sorotan tajam.
Bukan sekadar persoalan administrasi, Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, mempertanyakan efektivitas pembinaan dan bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan yang selama ini dilakukan Pemerintah Daerah, ketika persoalan serupa masih berulang dalam pemeriksaan.
Sorotan itu muncul, setelah BPK menemukan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp5.095.457.285.
Dalam dokumen pemeriksaan BPK, total honorarium netto yang diterima pada 28 SKPD tercatat sebesar Rp10.531.713.030, sedangkan jumlah yang seharusnya diterima berdasarkan ketentuan sebesar Rp5.436.255.750.
Selisih pembayaran tersebut, kemudian dinyatakan BPK sebagai belanja honorarium yang tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan daerah.
Temuan tersebut, merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Kukar Tahun Anggaran 2025.
Persoalan yang ditemukan BPK, tidak terjadi pada satu perangkat daerah.
Berdasarkan Lampiran B.7.1 dalam dokumen pemeriksaan, selisih pembayaran tersebar pada 28 SKPD.
Beberapa selisih terbesar tercatat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekitar Rp606,89 juta, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sekitar Rp474,08 juta, Sekretariat DPRD sekitar Rp431,79 juta, Dinas Perhubungan sekitar Rp383,26 juta, Dinas Pariwisata sekitar Rp357,19 juta, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sekitar Rp318,05 juta.
Secara keseluruhan, selisih tersebut mencapai Rp5,095 miliar.
BPK dalam pemeriksaannya menemukan persoalan tersebut, berkaitan dengan cara penghitungan honorarium yang mengacu pada pagu subkegiatan.
Berdasarkan keterangan pengelola keuangan SKPD, honorarium dipahami dihitung dari masing-masing pagu subkegiatan yang dikelola.
Padahal, ketentuan yang menjadi acuan BPK mengatur pemberian honorarium berdasarkan pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan, untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Akibat perbedaan pemahaman tersebut, pembayaran honorarium menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menyebut kondisi tersebut disebabkan Sekretaris Daerah kurang cermat dalam mengusulkan Surat Edaran Pjs. Bupati Kutai Kartanegara Nomor P-3693/BPKAD/BAN.1/065.11/10/2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2025.
BPK menyatakan kondisi tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan mengenai standar harga satuan regional dan ketentuan daerah, yang menjadi pedoman penganggaran honorarium.
BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Kutai Kartanegara, agar menginstruksikan Sekretaris Daerah membuat surat edaran mengenai pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
Pemkab Kukar melalui Sekretaris Daerah, dalam dokumen pemeriksaan disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK serta akan menindaklanjuti permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LSM Cakra Kaltim Budi Untoro: Apa Gunanya Bimtek Kalau Temuan Terus Berulang?
Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, mempertanyakan mengapa persoalan pengelolaan keuangan masih terus muncul, meskipun Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai kegiatan pembinaan dan Bimtek.
Menurut Budi, Bimtek pengelolaan keuangan seharusnya mampu memperkuat pemahaman pejabat, dan pengelola keuangan mengenai pertanggungjawaban serta tata kelola APBD.
“Di saat itu ada Bimtek pengelolaan keuangan. Berarti mencakup masalah pertanggungjawaban ke laporan pertanggungjawaban keuangan. Setiap OPD itu pasti ada,” ujar Budi.
Namun, ia mempertanyakan efektivitas kegiatan tersebut ketika temuan terkait pengelolaan keuangan masih muncul berulang.
“Apa gunanya Bimtek kalau itu selalu temuan itu ada, ada, ada, ada?” tegasnya.
Pernyataan Budi kemudian semakin keras. Dari perspektif kontrol sosial, ia menilai pola persoalan seperti pembayaran yang tidak sesuai ketentuan perlu dicermati secara serius, agar tidak menjadi pola yang berulang.
“Ini adalah menurut saya secara sosial kontrol saya pribadi, ini berarti modus, modus bobol APBD itu begitu,” ujar Budi dalam pernyataannya.
Budi menyampaikan istilah tersebut sebagai penilaian dan kekhawatiran pribadinya sebagai bagian dari kontrol sosial, bukan sebagai kesimpulan bahwa temuan BPK tersebut merupakan tindak pidana.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana Pemerintah Daerah menindaklanjuti temuan BPK, terlebih temuan tersebut menyangkut penggunaan APBD.
Ia meminta Pemkab Kukar tidak hanya menjadikan rekomendasi BPK sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadikannya momentum untuk membenahi sistem pengelolaan keuangan secara menyeluruh.
Dengan nilai selisih pembayaran mencapai Rp5,09 miliar pada 28 SKPD, temuan BPK tersebut kini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemkab Kukar.
Bukan hanya bagaimana memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan mekanisme penganggaran dan pembayaran honorarium benar-benar sesuai ketentuan, serta tidak kembali menghasilkan temuan serupa pada pemeriksaan berikutnya.
“Kalau setiap tahun temuan terus muncul, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang salah menghitung, tetapi apakah sistem pengawasan dan pengendalian keuangan daerah benar-benar berjalan,” pungkas Budi Untoro.
REDAKSI.













