DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Kadis Pertanahan Kutim Ungkap Solusi Lahan Transmigrasi: Lepas HPL, Jadi APL, Lalu Redistribusi

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus mencari jalan keluar terhadap persoalan legalitas lahan di kawasan transmigrasi, yang hingga kini masih menjadi perhatian.

Salah satu solusi yang didorong adalah penyelesaian status Hak Pengelolaan (HPL), terlebih dahulu sebelum tanah dapat ditata dan diberikan kepastian hak kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Drs. Simon Salombe, M.Si., menjelaskan penyelesaian persoalan tersebut harus dimulai dari pelepasan atau penyelesaian status HPL kawasan transmigrasi.

Setelah status HPL dilepaskan, tanah tersebut dapat masuk menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Menurut Simon, perubahan status ini menjadi tahapan penting, karena Pemerintah tidak dapat melakukan redistribusi tanah, selama bidang yang bersangkutan masih berada dalam HPL transmigrasi.

“Harus dilepaskan dulu. Kalau sudah dilepaskan dari HPL, kemudian menjadi APL, baru kita bisa masuk melalui redistribusi tanah,” ujar Simon.

Ia menerangkan, mekanisme tersebut diperlukan agar proses pemberian kepastian hak kepada masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.

Tanah yang sebelumnya masih berada dalam pengelolaan transmigrasi, harus terlebih dahulu diselesaikan statusnya, sebelum pemerintah dapat melakukan penataan kembali.

Simon mengibaratkan proses tersebut, dengan penyelesaian status kawasan hutan.

Menurutnya, apabila suatu kawasan masih berstatus kawasan hutan, diperlukan proses pelepasan atau perubahan status terlebih dahulu, apabila tanah tersebut hendak ditata melalui program redistribusi.

“Kurang lebih sama seperti kawasan hutan. Kalau masih kawasan hutan, harus ada pelepasan atau proses yang membuatnya bisa menjadi APL. Setelah itu baru bisa dilakukan redistribusi,” jelasnya.

Ia mengatakan, pendekatan tersebut menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh, untuk menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi yang telah lama berlangsung.

Terlebih, di sejumlah kawasan terdapat tanah yang sudah dimanfaatkan masyarakat, sementara status legalitasnya belum dapat diselesaikan karena masih berkaitan dengan HPL transmigrasi.

Dalam skema redistribusi tanah, Pemerintah dapat melakukan penataan terhadap bidang-bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan, untuk kemudian diberikan hak kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, proses legalisasi tidak hanya melihat penguasaan fisik, tetapi juga memastikan status tanah telah jelas.

Simon menegaskan, penyelesaian tersebut membutuhkan koordinasi lintas kewenangan, terutama dengan instansi yang menangani kawasan transmigrasi.

Pemerintah Daerah tidak dapat secara sepihak mengubah status HPL, yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Karena itu, menurut dia, pembahasan mengenai pelepasan HPL harus menjadi bagian penting dalam mencari solusi jangka panjang.

Setelah status tanah jelas dan menjadi APL, pemerintah baru dapat menentukan bentuk penataan dan redistribusi yang sesuai.

“Intinya, status HPL-nya harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah menjadi APL, baru kita bisa melakukan redistribusi tanah kepada masyarakat sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *