Polsek Sungai Pinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Pelaku Diamankan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Polsek Sungai Pinang kembali mencatat prestasi dalam upaya penegakan hukum di wilayahnya. 

Kali ini, unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Sempaja Barat, Kecamatan Sungai Pinang. Satu orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, Senin (12/8/2024).

Kasus ini bermula dari laporan FG (22), seorang warga Jalan AW Sjahranie, Gang Walet, RT 002, Kelurahan Sempaja Barat. 

Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, Furqon melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Yamaha Jupiter MX berwarna hitam dengan nomor polisi KT 5240 WP, telah hilang dari teras kostnya. 

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sungai Pinang segera melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. 

Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, AB (31), seorang warga Jalan Pahlawan, Gang 3, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, berhasil diamankan di Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang. Saat diamankan, tersangka sedang menguasai sepeda motor curian tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai asal usul sepeda motor tersebut, serta tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas seperti STNK dan BPKB. 

AB mengakui bahwa sepeda motor tersebut, adalah hasil titipan temannya yang hendak dijual, namun tidak dapat menjelaskan siapa pemilik sebenarnya.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja keras dan kesigapan anggota Kami dalam merespons laporan dari masyarakat. 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terkait, serta mengamankan pelaku lainnya yang terlibat,” lanjutnya.

Saat ini, Polsek Sungai Pinang telah mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Sungai Pinang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Kapolsek Rachmat Aribowo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di sekitarnya.

Sumber Data: Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *