SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi yang mencurigakan di sekitar Jalan M. Yamin Gg 1 Rt 16, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kompol Yasir SH, Kapolsek Samarinda Ulu, menjelaskan bahwa pada hari Jumat, 21 Juni 2024, tim reserse kriminal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar kos, yang mengakibatkan penangkapan seorang laki-laki berinisial DHS,” lanjutnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Minggu (23/6/2024).
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:
– 1 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 19,23 gram,
– 1 unit HP Android merk Realme C3 berwarna merah,
– 1 unit HP iPhone X berwarna putih dengan casing kuning,
– 1 timbangan digital berwarna silver,
– 1 kotak hitam karbon,
– 2 bungkus plastik klip tambahan,
– 1 sedotan berujung runcing berwarna hijau,
– 1 mesin press berwarna hijau.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir menambahkan bahwa DHS bersama barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu.
“Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman yang serius,” ungkapnya.
Kapolsek Yasir juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Saya, mengimbau agar masyarakat terus menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala kegiatan mencurigakan, kepada pihak berwajib,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina