DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Belum Ada Perbup Pengakuan MHA, Kadis Pertanahan Kutim Beberkan Tahapannya.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) masih memproses pengakuan terhadap sejumlah komunitas, sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hingga kini, belum ada satu pun komunitas yang seluruh proses pengakuannya telah difinalkan, melalui regulasi daerah.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan, Pemerintah Daerah pada prinsipnya mengakui keberadaan masyarakat adat.

Namun, pengakuan tersebut perlu diperkuat secara formal melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut Simon, secara formal pengakuan terhadap suatu entitas masyarakat hukum adat, harus dituangkan melalui regulasi Pemerintah Daerah.

Salah satunya, melalui peraturan bupati (Perbup) yang menjadi dasar pengakuan.

“Secara prinsip Kita mengakui bahwa ada masyarakat hukum adat. Tetapi secara formal harus ada pengakuan sesuai ketentuan. Harus ada peraturan bupati yang mengakui bahwa ini adalah entitas masyarakat hukum adat,” kata Simon.

Ia menjelaskan, proses pengakuan tersebut saat ini ditangani melalui panitia pengakuan masyarakat hukum adat, dengan sektor terkait berada di perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan Desa.

Namun, sampai saat ini belum ada komunitas yang seluruh tahapannya dinyatakan selesai, hingga diterbitkannya Perbup pengakuan.

Salah satu yang sedang diproses, adalah masyarakat hukum adat Wahaya.

Simon menyebut, proses tersebut telah memasuki tahapan verifikasi di tingkat provinsi.

“Yang sedang kita proses itu Wahaya. Terakhir tahap verifikasi dari provinsi. Kita masih menunggu hasilnya, apakah masih ada kekurangan yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Menurut Simon, tahapan verifikasi menjadi bagian penting sebelum Pemerintah, dapat melanjutkan proses pengakuan secara formal.

Setelah proses pengakuan terhadap masyarakatnya selesai, tahapan berikutnya baru diarahkan pada identifikasi dan pemetaan wilayah adat.

Dengan demikian, pengakuan terhadap masyarakat dan pengakuan terhadap wilayahnya merupakan dua tahapan yang harus dibedakan.

“Setelah pengakuan masyarakat itu baru kita masuk mengakui wilayahnya, kemudian memetakan wilayahnya. Jadi nanti jelas, inilah yang menjadi wilayah masyarakat adat,” jelas Simon.

Dalam proses pemetaan wilayah, Pemerintah Daerah nantinya tidak bekerja sendiri.

Dinas Pertanahan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya untuk memastikan status tanah yang berada di dalam wilayah yang diusulkan sebagai wilayah adat.

Koordinasi tersebut diperlukan, karena suatu wilayah yang diusulkan sebagai wilayah adat bisa saja telah memiliki status hak, atau bersinggungan dengan perizinan yang telah ada.

“Kalau sudah bersentuhan dengan perizinan, tentu tidak mungkin Kita masukkan lagi menjadi wilayah atau tanah masyarakat adat,” ucapnya.

“Kalau sudah ada hak di atasnya, tidak bisa juga kita masukkan lagi ke dalam tanah masyarakat adat,” tegasnya.

Simon mengatakan, Pemerintah Daerah sebelumnya dapat melakukan pemetaan awal.

Namun, status pertanahan tetap harus disinkronkan dengan data BPN, agar tidak terjadi tumpang tindih antara wilayah adat dengan hak atas tanah, maupun perizinan yang telah ada.

Sementara itu, apabila wilayah yang diusulkan masih berada dalam kawasan hutan dan secara status memungkinkan untuk diproses, terdapat peluang untuk mengupayakan pelepasan atau perubahan status kawasan, melalui mekanisme yang berlaku di Kementerian Kehutanan.

“Kalau kawasannya masih memungkinkan, setelah diakui bahwa itu kawasan atau area masyarakat adat, walaupun statusnya masih dalam kawasan, bisa diupayakan dilakukan inklab oleh Kementerian Kehutanan. Tetapi tetap harus melalui permohonan dan dilaporkan,” ungkapnya.

Simon juga menyebut, terdapat beberapa komunitas lain yang masuk dalam pembahasan pengakuan masyarakat hukum adat.

Namun, seluruhnya masih berada dalam tahapan verifikasi, sehingga belum dapat ditentukan luasan wilayah adat masing-masing.

“Yang sedang Kita proses baru Wahaya, kemudian ada dari Kali Orang dan masyarakat lainnya. Tetapi itu masih tahap verifikasi. Setelah tahap verifikasi ini Kita lewati, baru Kita melakukan pemetaan untuk lahannya,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah belum dapat menyebut secara pasti total luasan tanah ulayat atau wilayah adat di Kutim, karena proses pengakuan masyarakat dan pemetaan wilayahnya masih berjalan.

“Kalau ditanya berapa luasannya, yang jelas yang baru masuk proses itu masih tahap verifikasi. Setelah selesai, baru kita petakan lahannya,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *