DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Tak Bisa Terbitkan Hak Baru di Atas HPL, Ini Penjelasan Kadis Pertanahan Kutim

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com — Persoalan legalitas tanah di sejumlah kawasan transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan oleh masyarakat, tetapi juga menyangkut status hak atas tanah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Drs. Simon Salombe, M.Si., menjelaskan pemerintah tidak dapat sembarangan menerbitkan hak baru pada bidang tanah, yang masih berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) kawasan transmigrasi.

Menurut Simon, persoalan tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya memberikan kepastian legalitas kepada masyarakat, yang telah menguasai atau memanfaatkan lahan di kawasan transmigrasi.

Sebab, secara administrasi dan hukum, bidang tanah tersebut masih tercatat sebagai bagian dari kawasan, yang telah memiliki dasar hak sebelumnya.

“Tidak mungkin muncul hak di atas hak. Kalau tanah itu sudah memiliki sertifikat sebagai tanah transmigrasi, Kita tidak bisa lagi menerbitkan hak baru di atasnya,” ujar Simon.

Ia menjelaskan, kawasan transmigrasi pada awalnya ditetapkan dalam luasan tertentu, dan kemudian dibagi menjadi sejumlah Satuan Permukiman (SP), yang berkembang menjadi kawasan permukiman atau Desa.

Dalam proses tersebut, terdapat bidang-bidang tanah yang statusnya masih berkaitan dengan HPL transmigrasi.

Kondisi itu membuat Pemerintah Daerah harus berhati-hati, ketika menerima permohonan atau melakukan penataan terhadap tanah yang telah dikuasai masyarakat.

Penguasaan fisik atas tanah tidak secara otomatis menghapus status hak, yang telah melekat pada kawasan tersebut.

Simon menegaskan, Dinas Pertanahan Kutim tidak dapat menerbitkan hak baru hanya berdasarkan fakta, bahwa masyarakat telah menguasai atau memanfaatkan lahan.

Diperlukan penyelesaian terhadap status hak sebelumnya, agar proses legalisasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau masih ada hak yang melekat di situ, tidak bisa kita langsung memberikan hak baru kepada masyarakat. Harus diselesaikan dulu status hak yang sudah ada,” jelasnya.

Menurut Simon, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap kawasan transmigrasi.

Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikannya secara sepihak karena status HPL tersebut, berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Pusat, melalui instansi yang menangani urusan transmigrasi.

Ia menilai pemahaman mengenai status HPL penting disampaikan kepada masyarakat, agar tidak muncul anggapan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah secara langsung, dapat menjadi dasar penerbitan sertifikat baru.

Dinas Pertanahan Kutim, lanjut Simon, terus mendorong adanya pembahasan bersama, untuk mencari penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan pertanahan yang berlaku.

“Prinsipnya Kita ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum, tetapi prosesnya harus benar. Tidak bisa kita menerbitkan hak baru kalau hak yang lama masih ada,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *