DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Dinas Pertanahan Kutim Ungkap Persoalan Lahan Cadangan Transmigrasi yang Dikuasai Masyarakat

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com — Persoalan penguasaan lahan cadangan di kawasan transmigrasi masih menjadi salah satu tantangan, dalam penataan pertanahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sejumlah bidang yang sejak awal diperuntukkan sebagai lahan cadangan transmigrasi, kini telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kepentingan.

Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan keberadaan lahan cadangan merupakan bagian dari penataan kawasan transmigrasi, yang sejak awal telah dibagi ke dalam sejumlah Satuan Permukiman (SP).

Dalam perkembangannya, tidak seluruh lahan cadangan tersebut tetap berada dalam kondisi kosong atau belum dimanfaatkan.

Menurut Simon, pada sejumlah kawasan, lahan cadangan transmigrasi sudah dikuasai masyarakat.

Bahkan, lahan tersebut telah dimanfaatkan dan dikelola dalam waktu yang cukup lama.

Kondisi itu kemudian memunculkan kebutuhan masyarakat terhadap kepastian status dan legalitas tanah yang mereka kuasai.

“Lahan cadangan itu di beberapa tempat sudah dikuasai masyarakat. Ada yang sudah dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat,” ujar Simon.

Namun, penguasaan dan pemanfaatan lahan secara faktual belum serta-merta membuat masyarakat, dapat memperoleh hak atas tanah tersebut.

Persoalannya berkaitan dengan status kawasan transmigrasi yang secara administratif dan yuridis, masih memiliki keterikatan dengan pengelolaan transmigrasi.

Simon menjelaskan, kondisi ini membuat Pemerintah Daerah tidak bisa langsung menerbitkan hak baru atas bidang tanah yang telah dikuasai masyarakat.

Terlebih, status kawasan transmigrasi memiliki dasar legalitas tersendiri yang harus terlebih dahulu diselesaikan, sebelum proses pemberian hak dapat dilakukan.

“Jadi masyarakat sudah menguasai, tetapi dari sisi legalitas memang masih ada persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang menguasai atau menggunakan tanah saat ini.

Pemerintah perlu melihat riwayat, serta status hukum lahan sejak kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah transmigrasi.

Dinas Pertanahan Kutim, kata Simon, terus melakukan komunikasi dan pembahasan bersama pihak terkait, untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan lahan cadangan tersebut.

Sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting, agar warga memahami posisi hukum tanah yang selama ini mereka manfaatkan.

Simon menegaskan, Pemerintah pada prinsipnya ingin memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang memang dapat diberikan hak kepada masyarakat.

Namun, proses tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan status awal kawasan transmigrasi.

“Harapan Kita tentu lahan yang memang bisa diberikan kepada masyarakat, dapat segera memiliki kepastian legalitas. Tetapi prosesnya harus diselesaikan sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *