![]()
KUTIM, literasikaltim.com – Persoalan legalitas tanah di kawasan transmigrasi, masih menjadi salah satu tantangan pertanahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kondisi itu, dipengaruhi status lahan transmigrasi yang memiliki mekanisme penguasaan dan administrasi tersendiri.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan persoalan pertanahan di wilayah transmigrasi cukup kompleks.
Selain menyangkut lahan yang telah dibagikan kepada masyarakat transmigrasi, terdapat pula lahan yang belum habis dibagi atau yang dikenal sebagai lahan cadangan.
“Memang khusus untuk daerah-daerah transmigrasi atau desa-desa transmigrasi ini, banyak persoalan,” ucapnya.
“Persoalan pertama di transmigrasi itu ada namanya lahan yang tidak habis dibagi, istilahnya lahan cadangan,” lanjut Simon.
Menurutnya, keberadaan lahan cadangan menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penanganan secara hati-hati.
Sebab, dalam praktiknya, sebagian lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kondisi ini, kemudian menimbulkan persoalan ketika masyarakat membutuhkan kepastian atau legalitas atas tanah, yang telah mereka kuasai dan manfaatkan.
Simon menjelaskan, Pemerintah Daerah tidak dapat serta-merta menerbitkan dokumen legalitas baru terhadap seluruh bidang tanah, yang berada di kawasan transmigrasi.
Hal itu berkaitan dengan status administrasi dan sertifikasi lahan transmigrasi, yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Persoalannya adalah semua itu sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang-orang. Namun kendala kita, kita tidak bisa menerbitkan surat karena itu sudah bersertifikat transmigrasi,” jelasnya.
Ia menerangkan, pada awal penempatan transmigrasi, kawasan yang telah ditetapkan untuk program tersebut terlebih dahulu diplot berdasarkan luasan tertentu.
Selanjutnya kawasan itu dibagi ke dalam satuan permukiman transmigrasi, atau SP yang kemudian berkembang menjadi Desa.
Dalam proses tersebut, hak atas tanah kawasan transmigrasi telah diberikan melalui mekanisme pertanahan, kepada instansi yang menangani program transmigrasi.
Karena itu, persoalan legalitas yang muncul di kemudian hari tidak dapat diselesaikan hanya melalui penerbitan sertifikat, atau dokumen baru di tingkat pemerintah daerah.
Menurut Simon, kondisi tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa tidak dapat muncul hak baru di atas tanah yang telah memiliki hak atau sertifikat sebelumnya.
“Sudah ada sertifikatnya. Kita mau menerbitkan lagi sertifikat, kan tidak mungkin. Tidak mungkin muncul hak di atas hak,” tegasnya.
Kondisi ini, membuat Pemerintah Daerah perlu melakukan koordinasi, dengan instansi terkait apabila terdapat persoalan legalitas tanah di kawasan transmigrasi.
Simon menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai status tanah yang mereka kuasai, terutama ketika bidang tersebut berada dalam kawasan transmigrasi dan memiliki riwayat administrasi pertanahan tersendiri.
Dinas Pertanahan Kutim juga terus memberikan penjelasan kepada masyarakat, dalam berbagai forum pertemuan, maupun mediasi yang membahas persoalan pertanahan.
Menurut Simon, pemahaman mengenai status lahan menjadi penting, agar masyarakat mengetahui bahwa penyelesaian persoalan legalitas tanah tidak selalu dapat dilakukan, melalui penerbitan dokumen baru oleh pemerintah daerah.
“Ini memang persoalan yang panjang dan terus Kita diskusikan, khususnya terkait kawasan transmigrasi,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












