DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

SIAPTA Ditargetkan Mulai Dimanfaatkan Masyarakat Kutim pada 2027

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com – Sistem Informasi Administrasi Pertanahan (SIAPTAH), ditargetkan mulai dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), secara lebih luas pada 2027.

Program digitalisasi administrasi pertanahan tersebut, saat ini masih dalam tahap pelatihan operator Desa dan penguatan sistem.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan target tersebut dapat dicapai apabila pelatihan operator di seluruh Desa dapat dilakukan sesuai rencana.

“Insyaallah tahun depan sudah bisa. Kalau pada perubahan ini, Kita sudah bisa melakukan pelatihan untuk seluruh desa,” kata Simon.

SIAPTAH dikembangkan, untuk memudahkan proses administrasi pertanahan masyarakat melalui platform digital.

Setiap Desa nantinya memiliki akun masing-masing.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan, melalui sistem yang telah disediakan.

Permohonan kemudian diverifikasi operator Desa, sebelum diteruskan ke tahapan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Tidak semua permohonan otomatis diterima. Apabila ditemukan indikasi berada di kawasan tertentu, bersinggungan dengan perizinan perusahaan atau terdapat potensi tumpang tindih, permohonan tidak akan diteruskan ke penerbitan SKT.

Namun, data permohonan tetap dicatat dalam sistem.

Sementara permohonan yang tidak memiliki persoalan, dapat diteruskan ke proses penerbitan SKT dan dicatat dalam buku register tanah Desa.

Salah satu pembaruan yang diterapkan adalah penggunaan titik koordinat, untuk mencatat bidang tanah.

Dengan sistem tersebut, batas bidang tanah tidak hanya digambarkan dalam bentuk konvensional, tetapi berdasarkan titik koordinat yang tersimpan dalam platform.

Saat ini, baru 24 Desa yang mendapatkan pelatihan.

Dinas Pertanahan Kutim, berupaya memperluas pelatihan hingga seluruh Desa.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 153 Desa yang menjadi sasaran penerapan, terdiri dari 142 Desa definitif dan 11 Desa persiapan.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanahan Kutim akan berperan sebagai superadmin yang memantau aktivitas Desa.

Pemerintah Daerah juga menyadari masih terdapat tantangan, berupa ketersediaan jaringan internet di sejumlah wilayah.

Namun, pihaknya optimistis sistem dapat diterapkan secara bertahap dengan memanfaatkan fasilitas jaringan, yang tersedia di kantor-kantor Desa.

Simon menilai SIAPTAH dapat menjadi langkah penting dalam membangun administrasi pertanahan yang lebih tertib, terdokumentasi dan mudah dipantau.

“Mudah-mudahan seluruh desa di Kabupaten Kutim bisa mendapatkan pelatihan ini, sehingga sistem ini sudah bisa berjalan di seluruh desa,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *