DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Dinas Pertanahan Kutim Pantau Administrasi Tanah Desa Lewat Superadmin

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan fungsi superadmin, untuk memantau pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Pertanahan (SIAPTAH) di tingkat Desa.

Fungsi ini, memungkinkan Pemerintah Kabupaten Kutim melihat aktivitas administrasi pertanahan, yang dilakukan operator di masing-masing Desa melalui platform digital.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan Dinas Pertanahan tidak harus turun langsung ke setiap lokasi, untuk mengetahui aktivitas administrasi dalam sistem.

“Kita punya superadmin. Kita sebagai superadmin bisa membuka platform ini untuk memonitor. Misalnya Kecamatan ini, Desa ini sudah sekian melakukan ini,” kata Simon.

Menurutnya, fungsi superadmin lebih diarahkan pada monitoring dan evaluasi.

Apabila ditemukan kendala dalam proses administrasi, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan evaluasi, dan memberikan arahan kepada operator Desa.

Selain melakukan monitoring, superadmin juga berfungsi sebagai jalur konsultasi bagi operator, yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi.

Jika terdapat persoalan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Kabupaten, Dinas Pertanahan dapat berkoordinasi dengan pihak yang mengembangkan platform.

SIAPTAH sendiri dikembangkan melalui kerja sama Dinas Pertanahan Kutim dengan GIZ, dan difasilitasi konsultan Demang IT.

Platform ini, dirancang agar setiap Desa memiliki akun masing-masing.

Masyarakat mengajukan permohonan melalui akun Desa, kemudian operator melakukan verifikasi.

Dinas Pertanahan juga dapat memantau jumlah maupun aktivitas permohonan, yang diproses oleh masing-masing Desa.

Sistem ini, diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan administrasi pertanahan di wilayah Kutim.

Selain itu, seluruh data yang masuk akan tersimpan secara digital, sehingga dapat menjadi arsip administrasi.

Saat ini, penerapan SIAPTAH masih dalam tahap pelatihan.

Sebanyak 24 Desa, telah mengikuti pelatihan penggunaan sistem.

Dinas Pertanahan Kutim menargetkan seluruh Desa, mendapatkan pelatihan sebelum sistem diterapkan secara luas.

Simon berharap mekanisme monitoring tersebut, dapat membantu memastikan SIAPTAH diterapkan, sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Dari monitoring itu, Kita bisa evaluasi ketika ada kendala. Kalau operator di Desa mengalami kendala, bisa dikonsultasikan melalui superadmin,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *