![]()
Haichall Saragih, Anak di Bawah Umur, Hadir sebagai Saksi Korban dan Ungkap Dampak Psikologis Setelah Fotonya Dipajang.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Perkara dugaan eksploitasi secara komersial dan penggunaan foto, serta Data Pribadi anak di bawah umur terus bergulir di meja persidangan.
Memasuki persidangan kedua, keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum setelah perkara tersebut berjalan hampir dua tahun.
Orang tua korban, Isak Saragih, mengatakan anaknya, Haichall Saragih, saat peristiwa terjadi masih duduk di kelas V Sekolah Dasar.
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan foto anak tanpa persetujuan, tetapi juga menyangkut perlindungan anak dan Data Pribadi.
“Perkara ini sudah hampir dua tahun terkatung-katung tanpa kepastian hukum. Anak Kami yang masih di bawah umur atau kelas 5 Sekolah Dasar, telah dieksploitasi secara komersial dan menggunakan Data Pribadi oleh terdakwa,” ujar Isak.
Haichall Dihadirkan sebagai Saksi Korban
Dalam persidangan kedua, Haichall Saragih yang merupakan anak Isak Saragih sekaligus korban dalam perkara tersebut, turut dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam pemeriksaan, majelis hakim menanyakan apakah Haichall mengetahui ketika dirinya difoto.
Haichall menjawab tidak mengetahui, bahwa dirinya sedang diambil gambarnya, hingga di publish dalam bentuk spanduk dan lainnya termasuk pada player di Instagram milik pengelola Mahakam Lampion Garden yang terletak di Jalan Slamet Riyadi.
Majelis hakim kemudian menanyakan aktivitas Haichall, ketika berada di lokasi pengambilan foto.
Ia menjelaskan saat itu sedang bermain, termasuk menggunakan wahana mobil maupun bermain sepeda.
Keterangan tersebut, menjadi bagian penting dalam persidangan, karena foto Haichall kemudian diketahui digunakan untuk kepentingan publikasi.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi lain, terungkap bahwa pengambilan foto dilakukan pada malam hari ketika lokasi ramai.
Saksi menerangkan foto tersebut, diambil sebagai bagian dari pengambilan momen dan kemudian digunakan sebagai stok untuk kebutuhan media.
Saksi juga mengakui tidak terdapat konfirmasi, kepada orang tua anak yang fotonya digunakan.
Dipajang, Muncul Pertanyaan dari Teman-teman.
Setelah foto tersebut, digunakan dan dipajang, Haichall mengaku mendapat pertanyaan dari teman-temannya.
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, Haichall mendapat pertanyaan mengenai berapa bayaran yang diterimanya karena fotonya dipajang.
Selain itu, muncul pula komentar mengenai kondisi fisiknya, termasuk ucapan “gendut kok bisa dijadikan foto iklan.”
Ucapan dan pertanyaan tersebut, kemudian berdampak terhadap kondisi psikologis Haichall.
Sebagai anak yang masih di bawah umur, pengalaman tersebut membuat dirinya merasa rendah diri.
Keluarga menilai, dampak tersebut tidak dapat dipisahkan dari persoalan penggunaan foto anak untuk kepentingan publik.
Sebelumnya, keluarga juga menerangkan bahwa foto korban yang beredar di media sosial, memunculkan komentar warganet yang dinilai bernuansa pembulian terhadap kondisi fisik anak.
Foto Diambil Tanpa Persetujuan Orang Tua.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menggali bagaimana foto-foto pengunjung dikumpulkan dan digunakan.
Saksi menerangkan bahwa, foto yang diambil kemudian dikumpulkan melalui Google Drive dan diteruskan melalui WhatsApp, sehingga dapat diakses anggota dalam grup.
Persidangan kemudian, mengungkap adanya proses penggunaan foto untuk materi baliho.
Ketika majelis hakim mengonfirmasi pihak yang memasukkan foto anak ke dalam baliho, saksi membenarkan adanya keterangan mengenai keterlibatan pihak manajemen.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang membuat desain akhir baliho. Ia menerangkan file foto dikirim kepada tim media untuk diproses lebih lanjut.

Keluarga Tidak Mengejar Kompensasi.
Isak menegaskan, keluarga tidak menjadikan kompensasi sebagai tujuan utama dalam perkara tersebut.
Menurutnya, keluarga ingin proses hukum ini memberikan edukasi dan efek jera kepada pelaku usaha, agar tidak sembarangan menggunakan foto seseorang, terutama anak di bawah umur, untuk kepentingan publikasi maupun komersial tanpa persetujuan.
Keluarga sebelumnya juga menerangkan bahwa, terdakwa pernah datang ke rumah dan menawarkan permintaan maaf serta kompensasi.
Namun, keluarga tetap memilih menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum.
Peristiwa tersebut, diketahui keluarga setelah foto Haichall dipajang.
Kejadian awal disebut berlangsung pada Desember 2024, sementara laporan kepada kepolisian dilakukan pada Maret 2025.
Di tengah pemeriksaan sebagai saksi korban, majelis hakim juga memberikan perhatian kepada Haichall sebagai anak yang masih berada di usia sekolah.
Majelis hakim memberikan nasihat agar Haichall tidak larut dalam pengalaman yang dialaminya dan tetap menjadi anak yang pintar serta rajin bersekolah.
Nasihat tersebut, menjadi bagian yang memberikan pesan bahwa proses persidangan bukan hanya berbicara mengenai aspek hukum, tetapi juga menyangkut masa depan dan kondisi psikologis anak sebagai korban.
Bagi keluarga, perlindungan terhadap Haichall menjadi hal utama.
Isak berharap, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
“Karena anak Kami hampir dua tahun yang lalu menjadi korban eksploitasi dan tentang perlindungan data pribadi, Kami sangat berharap kepada Majelis Hakim yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum, benar-benar menerapkan pasal sesuai dengan aturan dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Isak.
Ia menambahkan, keluarga besar Saragih menjadikan persidangan sebagai tempat, untuk memperoleh keadilan sekaligus kepastian hukum bagi anak mereka.
“Saya sebagai kepala keluarga sekaligus imam di dalam keluarga Saya. Harapan keluarga besar Saragih menjadikan persidangan ini, menjadi benteng atau tempat Kami mencari keadilan dan kepastian hukum yang tepat dan benar,” pungkasnya
Penulis: Andi Isnar













