![]()
Mulyadin: Pelayanan Publik Berkualitas Kunci Cegah Korupsi dan Tingkatkan Kesejahteraan.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memulai tahapan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui kegiatan Entry Meeting yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut, menjadi langkah awal dalam mengukur sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai instansi Pemerintah, di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dr. Maneger Nasution, M.H., M.A., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Mulyadin, serta para pemangku kepentingan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, Kepolisian Daerah Kaltim, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, hingga jajaran Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara (PPU), serta Kota Bontang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Entry Meeting diikuti oleh berbagai instansi yang menjadi lokus penilaian tahun ini.
Menurutnya, peserta terdiri dari perwakilan 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di tujuh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Kaltim, 12 satuan Intelkam dan SPKT dari enam Polres/Polresta jajaran Polda Kaltim, enam Kantor Pertanahan, serta tiga Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wilayah Kaltim.
Mulyadin menegaskan bahwa, penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan semata-mata mengejar capaian angka ataupun predikat tertentu, melainkan sebagai instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan publik benar-benar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Penilaian ini tidak hanya sekadar berorientasi untuk mendapatkan nilai dari Ombudsman, tetapi yang lebih mendasar dan prinsip adalah bagaimana terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucap Mulyadin, melalui keterangan tertulis ke media ini.
“Hanya dengan pelayanan publik yang baik dan berkualitas, praktik korupsi dapat diminimalkan serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi komitmen seluruh penyelenggara layanan.
Melalui proses evaluasi yang objektif dan terukur, setiap instansi diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI Dr. Maneger Nasution menegaskan bahwa penilaian maladministrasi merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, Ombudsman tidak hanya melakukan penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan secara administratif, tetapi juga mengawasi potensi terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ombudsman berfokus pada pengawasan praktik maladministrasi yang mencakup perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, hingga pengabaian kewajiban hukum,” ujarnya.
“Dengan melalui sistem pengawasan aktif berbasis pencegahan, Kami tidak hanya menilai standar secara normatif atau administratif, melainkan mengukur kualitas pelayanan secara substansial, objektif, terukur, dan berkeadilan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” jelasnya.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kaltim, dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026, sementara hasil akhirnya ditargetkan diumumkan pada Desember 2026.
Pada pelaksanaan tahun ini, Ombudsman RI akan melakukan penilaian terhadap 98 produk layanan yang tersebar di berbagai instansi.
Rinciannya meliputi delapan produk layanan pada Pemerintah Provinsi Kaltim, 48 produk layanan pada enam Pemerintah Kabupaten/Kota yang mencakup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang.
Selain itu, penilaian juga dilakukan terhadap 24 produk layanan pada enam Polres/Polresta, yakni Polres Kutai Kartanegara, Polresta Bontang, Polres Kutai Barat, Polres Kutai Timur, Polres Penajam Paser Utara, dan Polres Paser.
Selanjutnya, Ombudsman akan menilai 12 produk layanan pada enam Kantor Pertanahan di Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Barat, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Paser, serta enam produk layanan pada tiga Kantor Imigrasi yang terdiri atas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bontang.
Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kualitas pelayanan publik, Tim Penilai Ombudsman akan melakukan wawancara dan asesmen langsung terhadap 334 pejabat dan petugas teknis, serta 2.355 pengguna layanan atau masyarakat yang menerima pelayanan dari instansi terkait.
Dalam penilaian tahun ini, Ombudsman menggunakan empat dimensi utama sebagai instrumen evaluasi, yakni Dimensi Input yang mengukur kesiapan organisasi, Dimensi Proses yang menilai pelaksanaan pelayanan sehari-hari, Dimensi Output yang mengevaluasi hasil pelayanan berdasarkan penilaian eksternal, serta Dimensi Pengaduan yang mengukur efektivitas tata kelola penanganan keluhan masyarakat.
Selain itu, Ombudsman juga mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik melalui tiga indikator utama, yaitu integritas, kapasitas, dan tata kelola.
Hasil penilaian nantinya akan dikelompokkan dalam beberapa kategori kualitas pelayanan, yakni Sangat Baik dengan skor 88 hingga 100, Baik dengan skor 78 hingga 87,99, Sedang dengan skor 54 hingga 77,99, Kurang dengan skor 32 hingga 53,99, dan Sangat Kurang dengan skor 0 hingga 31,99.
Selain itu, Ombudsman juga menetapkan klasifikasi tingkat kepatuhan terhadap produk Ombudsman yang terdiri atas kategori Tinggi, Sedang, dan Rendah.
Mulyadin berharap seluruh instansi yang menjadi objek penilaian dapat memanfaatkan proses evaluasi tersebut, sebagai momentum untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas bukan hanya menjadi kewajiban penyelenggara negara, tetapi juga merupakan fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Hanya dengan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, kualitas tata kelola pemerintahan akan semakin baik dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara akan terus meningkat,” pungkas Mulyadin.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Humas Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim.












