DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

DPRD Samarinda Siapkan Sidak IPAL W Superclub di Jalan Gatot Subroto.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti aspek pengelolaan lingkungan pada operasional Tempat Hiburan Malam (THM), khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran apabila tidak dikelola sesuai standar.

Sorotan tersebut juga, mengarah pada operasional THM W Superclub yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Samarinda.

DPRD menegaskan bahwa, pengelolaan limbah cair menjadi salah satu aspek penting yang harus dipastikan berjalan dengan baik oleh setiap pelaku usaha, terutama di sektor hiburan yang memiliki aktivitas operasional cukup tinggi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat timbul apabila sistem IPAL tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Masalah IPAL ini krusial. Kita tidak ingin limbah dibuang ke saluran umum tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar,” kata Deni, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, limbah cair yang tidak diolah dengan baik berpotensi mencemari lingkungan sekitar, terutama kawasan permukiman yang berada tidak jauh dari lokasi usaha.

Kondisi tersebut, dinilai dapat berdampak pada kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

DPRD Kota Samarinda juga memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dalam waktu dekat, untuk melihat secara langsung sistem pengelolaan IPAL di lokasi usaha tersebut.

“Kami dalam waktu dekat akan turun langsung melakukan pengecekan untuk memastikan apakah IPAL sudah berjalan sesuai ketentuan atau belum,” ujarnya.

Deni menegaskan, langkah pengecekan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas usaha di daerah, khususnya yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup.

Menurutnya, pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

“Pengawasan ini penting agar tidak ada pencemaran lingkungan. Kita ingin investasi tetap berjalan, tetapi harus ramah lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh pelaku usaha di Samarinda wajib memastikan bahwa sistem IPAL yang dimiliki berfungsi optimal dan tidak hanya sekadar menjadi syarat administratif dalam perizinan.

Dengan adanya rencana pengecekan tersebut, DPRD berharap pengelolaan limbah cair di setiap tempat usaha, termasuk W Superclub, dapat benar-benar memenuhi standar teknis yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

“Prinsipnya, semua harus sesuai aturan. Kita tidak ingin ada dampak buruk yang muncul di kemudian hari akibat kelalaian pengelolaan limbah,” pungkasnya.

Penulis: Rizky A.P
Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *