DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Perizinan MBLB Mau Dipangkas, ESDM Kaltim Tegaskan Syarat Tak Boleh Diabaikan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong adanya penyederhanaan, sekaligus percepatan proses perizinan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Langkah tersebut, dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorongan itu, menjadi salah satu pembahasan dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kaltim, dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Rabu (26/8/2026).

Dalam pembahasan tersebut, aspek regulasi menjadi perhatian utama.

Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan proses perizinan MBLB memiliki landasan hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, percepatan perizinan tidak cukup hanya dengan memangkas tahapan administratif.

Menurutnya, penyederhanaan harus tetap ditopang regulasi yang kuat, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

Terutama, kata dia, regulasi tersebut perlu memberikan kepastian mengenai pengelolaan MBLB serta kewajiban jaminan reklamasi (Jamrek).

“Perizinan MBLB bukan izin yang bisa digeneralisasikan. Ada aspek yang harus dipenuhi, seperti RIPPM, rencana reklamasi, rencana pascatambang dan berbagai persyaratan lainnya,” ujar Bambang.

Menurutnya, setiap permohonan perizinan memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda.

Karena itu, lamanya proses pengurusan maupun jumlah hari yang dibutuhkan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar, untuk menentukan cepat atau lambatnya penerbitan izin.

Bambang menegaskan, seluruh permohonan tetap harus melalui proses verifikasi untuk memastikan pemohon telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Jadi tidak bisa kemudian kita mengatakan semua izin harus selesai dalam waktu sekian hari. Harus dilihat kesesuaiannya, persyaratannya dan tingkat risikonya,” jelasnya.

Selain membahas percepatan perizinan MBLB, Pemerintah Daerah juga menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan rakyat.

Bambang mengatakan, pertambangan rakyat perlu mendapatkan ruang dalam kerangka legalisasi, sebagai bentuk pengakuan terhadap aktivitas masyarakat.

Namun, legalisasi tersebut tetap harus dibarengi pembinaan dan pengawasan, agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjutnya, memiliki peran dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat, agar aktivitas pertambangan rakyat tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja maupun perlindungan lingkungan.

Dengan adanya ruang legal yang jelas, aktivitas masyarakat diharapkan dapat lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.

Di sisi lain, Pemerintah juga dapat melakukan pembinaan secara lebih terarah.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), upaya mempercepat proses perizinan juga diarahkan melalui penguatan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD), di tingkat daerah serta dengan Pemerintah Pusat.

Hal itu menjadi penting, karena sebagian kewenangan dalam sektor pertambangan, terutama berkaitan dengan pengawasan, masih berada di Pemerintah Pusat.

Kondisi tersebut, menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan proses perizinan, dan pengawasan pertambangan yang lebih efektif di daerah.

Bambang menyebut, pembentukan tim pengawas tambang secara Nasional, hingga kini masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan penyelesaian.

Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat diperlukan agar proses pengawasan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dinas ESDM Kaltim menegaskan bahwa, upaya memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, bukan berarti menghilangkan kewajiban pemohon dalam memenuhi seluruh persyaratan.

Proses verifikasi tetap menjadi bagian penting, untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan persoalan baru, baik terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan, tata ruang maupun keberlanjutan kegiatan.

Menurut Bambang, prinsip utama yang harus dijaga adalah keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kepatuhan terhadap ketentuan.

Dengan regulasi yang lebih jelas, koordinasi yang semakin kuat dan proses perizinan yang lebih efektif, sektor MBLB diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD Kaltim.

Percepatan perizinan juga diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi turut memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.

“Percepatan perizinan tetap harus berjalan beriringan dengan proses verifikasi dan pemenuhan seluruh persyaratan. Kemudahan berusaha harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, tata ruang dan keberlanjutan kegiatan pertambangan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Humas ESDM Kaltim

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *