DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati P-KUA dan P-PPAS 2026, Anggaran Rp6,4 Triliun.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SANGATTA literasikaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, telah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini, memuat proyeksi pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp6,4 triliun dengan defisit Rp19 miliar.

Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmi, serta Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas dalam rapat paripurna, Jumat (25/9/2026).

Agenda yang berlangsung mulai pukul 17.30 Wita tersebut diikuti 31 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.

Kesepakatan ini, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Tahapan ini, diperlukan sebelum perubahan anggaran memasuki proses pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin dalam laporan hasil pembahasan menyampaikan, dokumen perubahan KUA dan PPAS telah melalui penyempurnaan berdasarkan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, penyesuaian dilakukan terhadap sistematika penyusunan maupun teknik penulisan nota kesepakatan dan dokumen anggaran.

Hasil pembahasan tersebut, kemudian menjadi dasar penetapan proyeksi fiskal daerah.

“Dari hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD, disepakati proyeksi Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Kutim tahun 2026 sebesar Rp6,4 triliun, dengan defisit Rp19 miliar. Seluruh dokumen telah disempurnakan sesuai hasil pembahasan bersama,” ujar Jainuddin.

Ketua DPRD Kutim Jimmi menekankan, kesepakatan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar penyusunan Raperda Perubahan APBD tidak mengalami keterlambatan. Ia meminta pemerintah daerah melalui TAPD mempercepat tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan penganggaran.

Menurut Jimmi, kelancaran proses pembahasan menjadi penting karena perubahan anggaran berkaitan dengan pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.

Dengan demikian, penyelesaian dokumen secara tepat waktu diharapkan mendukung kelangsungan agenda pembangunan.

“Saya meminta kepada TAPD untuk segera menindaklanjuti nota kesepakatan ini agar pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bisa berjalan tepat waktu. Kita ingin semua program prioritas yang menyentuh masyarakat bisa segera direalisasikan,” tegas Jimmi.

Selain mendorong percepatan penyusunan anggaran, Jimmi juga mengingatkan anggota DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap program dan kegiatan pemerintah.

Pengawasan ini, diperlukan untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang telah disepakati.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi keterlibatan pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS hingga mencapai persetujuan bersama.

Ia menjelaskan, penyesuaian dokumen anggaran dilakukan untuk merespons perkembangan kondisi keuangan daerah sekaligus kebutuhan pembangunan yang harus dipenuhi hingga akhir tahun.

“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kutim yang telah bekerja keras membahas P-KUA dan P-PPAS ini. Perubahan ini sangat penting untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan keuangan daerah,” ujar Ardiansyah.

Ardiansyah menambahkan, perubahan dokumen tersebut juga mempertimbangkan penyesuaian pendapatan, kebutuhan belanja prioritas, serta sejumlah program strategis yang memerlukan percepatan pelaksanaan.

“Perubahan KUA-PPAS ini kita lakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, termasuk penyesuaian pendapatan, belanja prioritas, serta program-program strategis daerah yang harus kita percepat pelaksanaannya,” pungkasnya.

Dengan adanya persetujuan P-KUA dan P-PPAS, pemerintah daerah kini memiliki landasan untuk melanjutkan penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026.

Dokumen ini, akan menjadi acuan dalam menentukan alokasi anggaran berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan.

Selanjutnya, percepatan tindak lanjut oleh TAPD serta pengawasan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan proses perubahan anggaran berjalan sesuai tahapan.

Kesepakatan yang telah dicapai, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program prioritas Kutim hingga akhir tahun anggaran.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *