![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Samarinda, memasuki tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Setelah Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati, perhatian kini diarahkan pada bagaimana ruang fiskal yang terbatas dapat dikelola, untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut, ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama pimpinan DPRD Samarinda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (14/8/2026).
Dalam rancangan RAPBD 2027, pendapatan daerah Samarinda diproyeksikan mencapai sekitar Rp3,3 triliun.
Angka tersebut, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,3 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp2,1 triliun.
Besaran itu, masih akan mengikuti proses pembahasan lebih lanjut serta dokumen resmi KUA-PPAS.
Kondisi ini, menjadi perhatian DPRD Samarinda karena besarnya anggaran tidak semata-mata menjadi ukuran keberhasilan APBD.
Hal yang lebih penting, adalah memastikan setiap alokasi belanja memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Samarinda Celni Pita Sari mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS harus dipandang sebagai pijakan bersama antara legislatif dan eksekutif, dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan.
Menurutnya, keterbatasan fiskal tidak boleh diterjemahkan sebagai alasan untuk menghentikan pembangunan maupun mengurangi kualitas pelayanan dasar.
Sebaliknya, kondisi tersebut harus mendorong Pemerintah dan DPRD semakin selektif dalam menentukan program.
“Efisiensi bukan alasan untuk menghentikan pembangunan maupun mengurangi pelayanan dasar, dan yang dilakukan adalah menentukan kembali skala prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan pada program yang manfaatnya paling terasa bagi masyarakat,” ujar Celni, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, APBD Samarinda harus mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan pemerintahan yang bersifat wajib.
Di antaranya belanja pegawai, kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, belanja DPRD serta operasional pemerintahan.
Namun, pada saat bersamaan, ruang anggaran untuk pelayanan publik dan pembangunan harus tetap dijaga agar tidak semakin tergerus.
Karena itu, Celni menilai belanja yang memiliki tingkat urgensi lebih rendah dapat menjadi bagian dari ruang efisiensi.
Sejumlah pos seperti perjalanan dinas, makan dan minum maupun kegiatan seremonial dapat disesuaikan apabila kondisi fiskal mengharuskannya.
“Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan bahwa, efisiensi anggaran tidak harus menjadi hambatan untuk tetap memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan. Yang penting adalah bagaimana setiap rupiah dalam APBD diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar prioritas,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa penyusunan RAPBD 2027 akan menggunakan pendekatan efisiensi.
Menurutnya, efisiensi bukan berarti menghentikan pembangunan, melainkan menyusun kembali urutan program berdasarkan tingkat urgensi dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Efisiensi bukan berarti kita menghentikan pembangunan. Kita memilah mana program yang paling mendesak dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Yang prioritas kita pertahankan, sedangkan yang belum mendesak bisa disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” kata Andi Harun.
Pelayanan dasar, menjadi salah satu sektor yang tetap harus memperoleh perhatian.
Pendidikan, kesehatan, pengawasan hingga infrastruktur pelayanan dasar merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi pemerintah daerah, termasuk kewajiban penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi Harun memberikan gambaran, melalui pembangunan infrastruktur jalan.
Dalam kondisi fiskal yang lebih longgar, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk lebih banyak ruas jalan.
Namun, ketika kemampuan keuangan terbatas, pembangunan harus disusun berdasarkan tingkat urgensi.
“Bukan berarti pembangunan jalannya dihentikan. Kita lihat mana yang paling prioritas, mana yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. Itu yang kita dahulukan,” ujarnya.
Pola efisiensi tersebut, lanjut Andi Harun, merupakan kelanjutan dari penyesuaian yang telah dilakukan pemerintah dalam APBD 2026.
Pemerintah memilih mengurangi atau menunda belanja tertentu apabila diperlukan, daripada memangkas program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Di sisi lain, ruang fiskal Samarinda juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah pusat, termasuk penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
Kondisi itu, membuat Pemerintah Daerah harus lebih cermat dalam menyusun proyeksi pendapatan, sekaligus menentukan arah belanja.
Dari perspektif DPRD, kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam fungsi penganggaran dan pengawasan.
DPRD tidak hanya berkepentingan memastikan APBD dapat disusun sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan program yang masuk dalam dokumen anggaran memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat.
Setelah kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, Pemkot dan DPRD Samarinda selanjutnya memasuki tahapan pembahasan RAPBD 2027.
Pada tahap ini, setiap program dan kegiatan akan kembali diuji berdasarkan kemampuan pendanaan, urgensi, sasaran penerima manfaat serta kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Proses ini, diharapkan mampu menghasilkan APBD yang tidak hanya seimbang secara administratif, tetapi juga memiliki daya ungkit terhadap pelayanan publik dan pembangunan.
Dengan proyeksi pendapatan sekitar Rp3,3 triliun, APBD Samarinda 2027 menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan DPRD.
Ruang fiskal yang terbatas menuntut keberanian, untuk menentukan program yang harus didahulukan, kegiatan yang dapat ditunda, serta belanja yang dapat diefisienkan.
Bagi DPRD Samarinda, pengelolaan anggaran harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Efisiensi harus dilakukan secara terukur tanpa mengorbankan pelayanan dasar, sementara pembangunan diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang paling penting adalah APBD ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, dan di tengah keterbatasan fiskal, kita harus memastikan pelayanan dasar tetap berjalan dan pembangunan yang prioritas tetap mendapat dukungan. Jadi, efisiensi harus dilakukan secara tepat, bukan sekadar mengurangi anggaran,” tandasnya.
Penulis: Rizky A.P
Editor: Andi Isnar












