![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) mendatangi Balai Kota Samarinda, untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembatasan kuota Biosolar bersubsidi, serta mekanisme pengambilan kupon melalui Dinas Perhubungan (Dishub), yang direncanakan mulai diberlakukan 1 September 2026.
Aspirasi para pengemudi tersebut, mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai penyampaian aspirasi sopir perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebelum kebijakan baru diterapkan.
Menurut Ronal, pemerintah memang memiliki kepentingan untuk menata distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, agar tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Namun, upaya penertiban tersebut, harus tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat yang menjadi pengguna langsung, termasuk para sopir truk yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kelancaran distribusi BBM.
“Pemerintah tentu punya kepentingan untuk menertibkan distribusi BBM subsidi. Tetapi jangan sampai penataan justru membuat sopir semakin terbebani. Aspirasi mereka harus didengar dan dibahas bersama,” ujar Ronal, saat di wawancarai media ini melalui telepon selulernya, Jum’at (21/8/2026).
Ia meminta, Pemerintah Kota Samarinda membuka ruang dialog dengan kelompok pengemudi.
Menurutnya, persoalan yang muncul dari rencana kebijakan tersebut tidak seharusnya berhenti pada aksi penyampaian aspirasi, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan yang mempertemukan kepentingan pemerintah dengan kebutuhan para sopir.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda menyampaikan agenda penataan distribusi Biosolar sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Dugaan praktik jual-beli antrean juga menjadi bagian dari persoalan yang hendak dibenahi melalui sistem baru.
Namun, dari sisi sopir, mekanisme pengambilan kupon melalui Dishub dikhawatirkan justru menambah waktu dan beban operasional.
Mereka menilai antrean yang selama ini terjadi di SPBU, berpotensi hanya berpindah menjadi antrean dalam proses mendapatkan kupon.
Persoalan waktu tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian anggota DPRD Samarinda lainnya, Aris Mulyanata.
Ia mengingatkan, waktu yang dihabiskan sopir untuk menunggu BBM dapat berpengaruh langsung terhadap aktivitas pengangkutan barang dan pendapatan mereka.
Artinya, kebijakan penataan distribusi Biosolar perlu dihitung tidak hanya dari sisi pengawasan dan ketertiban administrasi, tetapi juga dampaknya terhadap produktivitas pengemudi serta kelancaran distribusi barang di Kota Samarinda.
Sementara itu, anggota DPRD Samarinda Abdul Rohim mengambil posisi bahwa, penataan distribusi BBM subsidi tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Namun, ia menekankan pentingnya mencari titik temu antara kepentingan pemerintah dalam mengawasi subsidi dan kebutuhan sopir untuk memperoleh BBM secara mudah serta efisien.
Rangkaian pandangan tersebut, menunjukkan bahwa DPRD Samarinda pada prinsipnya tidak mempersoalkan tujuan penataan distribusi Biosolar.
Perhatian legislatif lebih diarahkan pada mekanisme penerapan kebijakan, agar upaya penertiban tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Ronal menegaskan, aspirasi yang disampaikan FGSS harus ditempatkan sebagai bahan evaluasi Pemerintah, sebelum mekanisme baru diberlakukan secara penuh.
Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem, yang disiapkan benar-benar mampu mengurangi persoalan antrean dan penyalahgunaan, bukan sekadar memindahkan titik antrean dari SPBU ke tempat pengambilan kupon.
“Jangan sampai persoalan antrean hanya berubah bentuk. Kalau sebelumnya sopir mengantre di SPBU, kemudian harus mengantre lagi untuk mendapatkan kupon, tentu itu perlu dievaluasi. Sistem yang dibuat harus memberikan solusi, bukan menambah persoalan,” kata Ronal.
Hingga kini, mekanisme teknis pengambilan kupon Biosolar melalui Dishub masih dalam pembahasan.
Rencana pemberlakuan mulai 1 September 2026 pun masih menjadi perhatian, karena pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem, petugas, maupun kelompok masyarakat yang terdampak.
Bagi DPRD Samarinda, titik temu antara pemerintah dan sopir menjadi hal penting.
Pemerintah membutuhkan sistem yang mampu mengawasi distribusi BBM bersubsidi, sementara pengemudi membutuhkan kepastian agar kendaraan mereka tetap dapat beroperasi dan kegiatan distribusi barang tidak terganggu.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah tidak hanya melihat persoalan Biosolar dari perspektif pengendalian subsidi.
Dampak kebijakan terhadap waktu kerja sopir, biaya operasional, kelancaran angkutan barang dan aktivitas ekonomi juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Menurut Ronal, penyampaian aspirasi oleh ratusan sopir di Balai Kota Samarinda seharusnya menjadi momentum untuk menguji kembali kesiapan kebijakan tersebut.
Pemerintah perlu mendengarkan pengalaman langsung para pengguna BBM bersubsidi, agar mekanisme yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.
Komisi I DPRD Samarinda juga mendorong, agar komunikasi antara pemerintah dan kelompok sopir dilakukan secara terbuka.
Dengan demikian, persoalan mengenai kuota, kupon, antrean dan pengawasan BBM dapat dibahas secara menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan.
“Pemerintah dan sopir sebenarnya memiliki kepentingan yang sama, yaitu distribusi BBM subsidi harus tertib dan tepat sasaran. Tinggal bagaimana mekanismenya disusun supaya pengawasan berjalan, tetapi aktivitas sopir juga tidak terganggu. Jangan sampai kebijakan yang niatnya menertibkan justru menjadi beban baru bagi pengemudi,” tandasnya.
Penulis: Rizky A.P
Editor: Andi Isnar












