DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Viktor Yuan Tekankan Kepastian bagi Pedagang.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Regulasi ini, disiapkan untuk memperkuat tata kelola pasar sekaligus menjadikan kawasan perdagangan rakyat lebih tertib, bersih, nyaman, dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Pembahasan Raperda, tidak hanya diarahkan pada pengaturan aktivitas jual beli.

DPRD turut menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini muncul di kawasan pasar tradisional, mulai dari pedagang yang berjualan di luar area pasar, penggunaan badan jalan, parkir yang tidak tertata, hingga persoalan kebersihan.

Di sisi lain, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang melalui ekosistem pasar rakyat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Viktor Yuan S.H. M.H, mengatakan penyusunan Raperda dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, khususnya para pedagang yang menjadi bagian utama dalam aktivitas pasar.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kata Viktor, terus menghimpun berbagai masukan untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya baik secara substansi, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

“Pansus tidak ingin membuat aturan yang hanya bagus di atas kertas. Karena itu, kami terus mendengarkan masukan pedagang dan masyarakat tentang bagaimana pasar rakyat seharusnya dikelola,” kata Viktor, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, Raperda tersebut nantinya diharapkan memberikan kepastian bagi pedagang, konsumen, maupun pemerintah daerah.

Pengelolaan pasar tidak hanya menyangkut transaksi perdagangan, tetapi juga mencakup fasilitas, lingkungan, keamanan, kebersihan, serta penataan kawasan yang mendukung aktivitas ekonomi.

DPRD Samarinda juga mendorong, agar pasar rakyat dapat menjadi salah satu ruang pertumbuhan UMKM.

Dengan pengelolaan yang lebih baik, aktivitas perdagangan diharapkan semakin meningkat dan memberikan efek berantai terhadap perekonomian masyarakat.

Tidak hanya itu, peningkatan aktivitas pasar juga dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila pengelolaan kawasan dan retribusi dilakukan secara tertib sesuai ketentuan.

“Pasar harus memberikan ruang bagi pedagang kecil untuk berkembang. Kalau pengelolaannya tertata, aktivitas ekonomi meningkat dan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat maupun daerah,” ujarnya.

Aspek kebersihan, turut menjadi perhatian DPRD dalam penyusunan regulasi.

Standar kebersihan pasar diharapkan dapat diatur secara jelas, sehingga kawasan perdagangan tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga menjadi ruang publik yang layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain penataan kawasan dan kebersihan, DPRD juga mendorong pembentukan koperasi sebagai wadah ekonomi bersama bagi para pedagang.

Keberadaan koperasi diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas, terutama dalam membangun budaya menabung sekaligus membuka akses pembiayaan bagi pedagang yang membutuhkan tambahan modal usaha.

Skema ini, nantinya dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan perbankan daerah yang beroperasi di Samarinda.

Dengan demikian, pedagang tidak hanya mendapatkan tempat berjualan, tetapi juga memiliki peluang memperkuat kapasitas usaha melalui akses pembiayaan yang lebih terorganisasi.

“Kami ingin pedagang punya wadah ekonomi sendiri. Mereka bisa menabung melalui koperasi dan, jika membutuhkan modal, ada peluang mendapatkan dukungan pembiayaan melalui kerja sama dengan perbankan,” kata Viktor.

Konsep pasar rakyat yang tengah disiapkan DPRD juga diarahkan, agar tidak hanya berfungsi sebagai pusat perdagangan.

Pasar diharapkan dapat berkembang menjadi ruang interaksi masyarakat dengan menghadirkan aktivitas seni, budaya hingga potensi wisata lokal.

Menurut Viktor, konsep tersebut dapat menjadi daya tarik tambahan bagi masyarakat untuk berkunjung ke pasar.

Meningkatnya jumlah pengunjung, diharapkan ikut mendorong perputaran ekonomi dan membuka peluang bagi pelaku usaha kecil di sekitar kawasan pasar.

Namun, penataan pedagang tetap menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

DPRD menyoroti masih adanya pedagang yang memilih berjualan di luar atau di depan pasar, bahkan menggunakan badan jalan, meskipun masih terdapat lapak yang tersedia di dalam kawasan pasar.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terhadap kelancaran lalu lintas, kenyamanan masyarakat, serta ketertiban kawasan pasar.

Viktor menegaskan, pemerintah nantinya perlu memiliki aturan dan mekanisme penataan yang jelas agar pedagang dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.

Penataan juga harus dibarengi dengan pengaturan parkir, untuk mencegah munculnya parkir liar yang mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kalau masih ada lapak di dalam pasar, pedagang seharusnya menggunakan fasilitas yang sudah disediakan. Jangan sampai bagian depan pasar atau badan jalan justru menjadi tempat berjualan. Parkir juga harus ditata, sehingga tidak ada lagi parkir liar yang mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Viktor.

Melalui Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, DPRD Samarinda berharap, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penataan secara menyeluruh.

Regulasi ini, diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pedagang, konsumen, pemerintah, serta masyarakat sekitar.

DPRD juga menilai pengelolaan pasar yang baik harus mampu menciptakan kawasan perdagangan yang tertib sekaligus memberikan ruang bagi ekonomi kerakyatan untuk tumbuh.

Dengan demikian, pasar rakyat tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga menjadi bagian dari penggerak perekonomian Kota Samarinda.

“Pasar rakyat harus ditata agar tertib, nyaman dan tetap memberikan ruang bagi pedagang kecil untuk berkembang. Intinya, regulasi ini harus mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih baik bagi masyarakat,” tandasnya.

Penulis: Rizky A.P

Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *