DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Lingkungan, Tanggung Jawab Perusahaan Bakal Dipertegas

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi yang diusulkan Pemerintah Kota Samarinda tersebut, ditargetkan dapat dirampungkan tahun ini dan menjadi salah satu instrumen hukum daerah dalam memperkuat tata kelola lingkungan.

Pembahasan Raperda, menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Samarinda untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab persoalan lingkungan di daerah.

Materi aturan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, tetapi juga diarahkan untuk memperjelas kewenangan Pemerintah Daerah, tanggung jawab pelaku usaha, serta peran masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terkait telah melakukan pembahasan untuk memperkaya serta menyempurnakan materi yang akan dimuat dalam regulasi.

Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap sinkronisasi sebelum memasuki proses finalisasi.

“Materi Raperda sudah dibahas bersama sejumlah instansi terkait. Masukan yang di terima masih Kami sinkronkan, agar substansinya benar-benar sesuai kebutuhan Samarinda. Setelah itu kami masuk ke tahap finalisasi,” kata Kamaruddin, Jum’at (6/8/2026).

Kamaruddin menjelaskan, penyusunan Perda tersebut juga diperlukan untuk mengakomodasi sejumlah aspek pengelolaan lingkungan, yang belum diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, Raperda nantinya akan menjadi regulasi turunan di tingkat daerah dengan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

DPRD memastikan materi yang disusun tetap berada dalam koridor kewenangan Pemerintah Daerah, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Raperda ini bukan membuat aturan yang berdiri sendiri. Kami menyusun ketentuan yang memang menjadi kewenangan daerah dan belum diatur secara rinci dalam aturan di atasnya. Jadi seluruh materinya harus tetap mengacu pada regulasi nasional,” ujarnya.

Menurut Kamaruddin, kebutuhan terhadap regulasi lingkungan yang lebih komprehensif tidak terlepas dari berbagai persoalan yang dihadapi Samarinda.

Banjir menjadi salah satu persoalan utama yang perlu mendapat perhatian, di samping berbagai kejadian lain yang berkaitan dengan kondisi dan kualitas lingkungan.

Melalui regulasi tersebut, DPRD juga mendorong adanya kejelasan mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan.

Perusahaan yang menjalankan aktivitas di Samarinda diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga benar-benar menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.

Kamaruddin menilai, kepatuhan dunia usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas lingkungan.

Oleh sebab itu, kewajiban dan tanggung jawab perusahaan akan menjadi bagian yang diperjelas dalam materi Raperda.

“Perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. Kami ingin standar pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi dokumen administratif,” katanya.

Selain mengatur kewajiban Pemerintah dan pelaku usaha, keberadaan Perda nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam mendorong partisipasi masyarakat.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, upaya pencegahan, pengendalian, hingga penanganan persoalan lingkungan di Samarinda diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.

DPRD Samarinda menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat segera dituntaskan setelah seluruh materi selesai disinkronkan.

Proses finalisasi akan menjadi tahapan penting, untuk memastikan setiap ketentuan yang masuk dalam regulasi benar-benar sesuai kebutuhan daerah sekaligus memiliki dasar hukum yang kuat.

Kamaruddin berharap, Perda yang nantinya disahkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Termasuk mendorong perusahaan, untuk memperbaiki standar pengelolaan lingkungan dan mencegah munculnya persoalan yang dapat merugikan masyarakat maupun ekosistem di Samarinda.

“Harapannya, tidak ada lagi perusahaan di Samarinda yang mendapat penilaian buruk dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan ketentuan mengenai perlindungan lingkungan dan langkah penanganannya akan kami masukkan dalam Perda ini,” tandas Kamaruddin.

Penulis: Rizky A.P

Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *