DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

DPRD Samarinda Dorong PAD Rp1,3 Triliun Jadi Penyangga Fiskal APBD 2027

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Ruang fiskal Kota Samarinda, menghadapi tantangan pada tahun anggaran 2027.

Di tengah kesepakatan target pendapatan daerah sekitar Rp3,3 triliun, masih terdapat lebih dari Rp426 miliar dana yang menjadi hak daerah namun belum seluruhnya tersalurkan dari pemerintah pusat.

Dari nilai tersebut, baru sekitar Rp26 miliar dana tunda salur yang telah diterima Samarinda.

Kondisi itu menjadi perhatian DPRD Samarinda, karena ketidakpastian pencairan transfer pusat dapat memengaruhi kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda menilai salah satu langkah yang dapat ditempuh, untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Target PAD sekitar Rp1,3 triliun yang telah tercantum dalam kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027, dinilai harus diterjemahkan ke dalam strategi konkret.

DPRD tidak ingin angka tersebut, hanya menjadi target administratif dalam dokumen anggaran.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda sekaligus anggota Banggar, Deni Hakim Anwar, mengatakan dana yang telah diterima daerah masih jauh dibandingkan dengan nilai dana yang belum tersalurkan.

“Kalau dibandingkan dengan kewajiban yang masih tertahan sekitar Rp426 miliar, Rp26 miliar itu baru bagian kecil. Karena itu, daerah harus punya kemampuan fiskal sendiri untuk menjaga pembangunan tetap berjalan,” kata Deni, Kamis (20/8/2026).

Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027, antara Pemkot dan DPRD Samarinda sebelumnya telah diteken.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp3,3 triliun, dengan komposisi PAD sekitar Rp1,3 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp2,1 triliun.

Komposisi itu, memperlihatkan pentingnya penguatan sumber pendapatan daerah.

Ketika transfer dari pemerintah pusat belum sepenuhnya memberikan kepastian, kemampuan daerah dalam mengoptimalkan PAD menjadi semakin strategis.

Namun, Deni menegaskan peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan sekadar menambah beban pungutan kepada masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah harus terlebih dahulu memperdalam potensi penerimaan yang telah tersedia, sekaligus membuka ruang sumber pendapatan baru.

Pada sisi intensifikasi, pengawasan terhadap pajak makanan, minuman dan restoran dinilai masih perlu diperkuat.

Pendataan wajib pajak dan pengawasan penerimaan harus dilakukan secara optimal, agar potensi pendapatan yang menjadi hak daerah tidak hilang.

Sedangkan dari sisi ekstensifikasi, sektor pariwisata dan investasi dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan, sebagai sumber pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat pendapatan daerah.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana menarik pendapatan, tetapi bagaimana pemerintah mengoptimalkan potensi yang memang sudah ada, dan pariwisata harus dikelola, investasi harus dikawal, dan sumber pajak yang sudah berjalan harus diawasi,” ujar Deni.

Upaya Pemkot Samarinda mencari sumber penerimaan baru, juga mendapat perhatian DPRD.

Salah satunya melalui peluncuran air minum dalam kemasan Samaqua, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sekaligus mendukung optimalisasi badan usaha milik daerah.

Meski demikian, DPRD memberikan catatan agar kebijakan peningkatan PAD tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

Optimalisasi penerimaan daerah, tidak boleh berubah menjadi tekanan baru bagi warga.

Deni menekankan, setiap kebijakan pendapatan harus memiliki keterkaitan dengan manfaat yang kembali diterima masyarakat.

Prinsip pengelolaan anggaran berdasarkan program, serta pemenuhan pelayanan dasar harus tetap menjadi pijakan.

“Jangan sampai pemerintah hanya melihat berapa uang yang bisa ditarik. Pendapatan itu harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan menggerakkan ekonomi warga,” katanya.

Hal lain yang menjadi sorotan DPRD, adalah program parkir berlangganan.

Kebijakan tersebut, dinilai memiliki potensi sebagai salah satu sumber PAD, tetapi mekanisme pembayaran perlu dirancang agar tidak menimbulkan beban sekaligus bagi masyarakat.

Deni menyoroti skema pembayaran tahunan yang dilakukan sekaligus di awal.

Menurutnya, nominal yang secara keseluruhan mungkin tidak terlalu besar dapat terasa berat apabila harus dibayarkan dalam satu waktu.

“Masalahnya bukan semata-mata pada besarannya, tetapi ketika seluruhnya dibayar di depan. Bisa saja mekanismenya dibuat bertahap, misalnya bulanan, empat bulan sekali atau enam bulan sekali. Dengan begitu masyarakat tidak merasa terbebani,” ujarnya.

Selain mengejar peningkatan penerimaan, DPRD Samarinda juga menekankan pentingnya memastikan setiap rupiah yang masuk ke kas daerah dapat terlihat manfaatnya melalui pelayanan publik.

Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang nilainya disebut hampir Rp132 miliar per tahun.

Komisi III DPRD Samarinda mendorong, agar penerimaan tersebut memiliki korelasi yang jelas dengan peningkatan kualitas penerangan jalan umum melalui konsep “Samarinda Terang”.

Menurut DPRD, masyarakat perlu melihat hubungan antara pajak yang dibayarkan dengan layanan yang diterima.

Karena itu, penerimaan dari sektor penerangan jalan tidak cukup hanya tercatat sebagai angka dalam struktur APBD.

Sejumlah ruas jalan di kawasan tengah kota menjadi perhatian awal, di antaranya Jalan Sutomo, Jalan Pahlawan dan Jalan S. Parman.

“Kita ingin penerimaan dari sektor penerangan itu terlihat kembali dalam bentuk layanan. Karena itu, Kami akan mengawal agar kebutuhan penataan dan perbaikan lampu jalan masuk secara rinci dalam perencanaan 2027,” kata Deni.

Di sisi belanja, Pemkot dan DPRD Samarinda sebelumnya telah sepakat menerapkan paradigma efisiensi dalam penyusunan APBD 2027.

Belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, makan dan minum serta kegiatan seremonial, dapat menjadi ruang untuk melakukan penghematan.

Sementara sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan dasar dan berbagai belanja wajib harus tetap mendapatkan alokasi sesuai ketentuan.

Kondisi ini, membuat penyusunan APBD 2027 menghadirkan dua pekerjaan besar sekaligus bagi pemerintah daerah dan DPRD.

Di satu sisi, belanja yang kurang prioritas perlu ditekan. Di sisi lain, penerimaan daerah harus diperbesar tanpa menambah tekanan terhadap masyarakat.

Target PAD Rp1,3 triliun dengan demikian bukan hanya persoalan mengejar angka penerimaan.

Bagi DPRD Samarinda, target tersebut menjadi salah satu instrumen, untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah ketika transfer dari Pemerintah Pusat belum sepenuhnya dapat diandalkan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan fiskal Samarinda pada 2027 tidak hanya ditentukan dari tercapai atau tidaknya target PAD.

DPRD berkepentingan memastikan tambahan pendapatan tersebut, mampu menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat pelayanan dasar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ukuran keberhasilan kita bukan hanya berapa besar pendapatan yang berhasil dikumpulkan, tetapi bagaimana pendapatan itu dikelola dan dikembalikan kepada masyarakat melalui pelayanan, pembangunan dan penguatan ekonomi daerah. Di tengah fiskal yang terbatas, setiap rupiah harus memberikan manfaat yang jelas,” tandasnya.

Penulis: Rizky A.P

Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *