Diskominfo Kutim

DAD Kaltim Murka, Penyalahgunaan Atribut Adat Dayak Dinilai Lecehkan Marwah Leluhur

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kemarahan masyarakat adat Dayak Kalimantan Timur (Kaltim) memuncak setelah viralnya penggunaan atribut adat Dayak Kenyah, yang dinilai tidak sesuai peruntukan dalam agenda Peluncuran Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Balikpapan, Rabu (6/5/2026).

Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim secara tegas mengecam penggunaan Tapung Udeng, atribut adat perempuan Dayak Kenyah, yang dipakaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

Peristiwa itu dinilai bukan sekadar kekeliruan seremonial, melainkan bentuk kelalaian serius yang mencederai kehormatan adat dan budaya Dayak.

Kecaman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat DAD Kaltim, Samarinda, Rabu (7/5/2026), usai rapat bersama para kepala adat se-Kalimantan Timur.

Dalam pembukaan pernyataan sikapnya, DAD Kaltim menyerukan semboyan adat Dayak, “Adil Katalino, Pancuramin Kasaruga, Basengat Kajubata,” sebagai bentuk penegasan bahwa masyarakat adat Dayak tidak akan tinggal diam, terhadap penyalahgunaan simbol budaya leluhur.

**Ketua Umum DAD Kaltim, H. Viktor Yuan SH.MH**, menegaskan penggunaan atribut adat tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa memahami makna, fungsi, dan nilai sakral yang melekat di dalamnya.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, termasuk penyelenggara kegiatan Pemerintahan, agar tidak lagi memperlakukan atribut budaya Dayak hanya sebagai pelengkap seremoni.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Jangan sampai atribut adat dipakai tanpa memahami makna dan tata cara penggunaannya. Mana atribut untuk perempuan, mana untuk laki-laki, kapan digunakan, dan dalam acara apa dipakai, itu ada aturannya,” tegas Viktor.

Dalam rapat tersebut, DAD Kaltim bersama kepala-kepala adat se-Kalimantan Timur mengeluarkan sejumlah poin penegasan sikap.

Salah satunya menegaskan bahwa, penggunaan atribut adat dalam penyelenggaraan upacara adat hanya boleh dilakukan oleh lembaga resmi seperti Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak, Lembaga Adat Dayak Kaltim, serta Kerukunan Dayak Kaltim.

Selain itu, DAD Kaltim juga akan menelusuri pihak yang memakaikan atribut adat kepada pejabat negara dalam sejumlah acara, termasuk kegiatan di Ibu Kota Nusantara (IKN), acara penghargaan kepala daerah di Hotel Platinum Balikpapan, hingga kegiatan yang dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat.

DAD Kaltim menilai kesalahan penggunaan atribut adat yang terus berulang menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap budaya Dayak, bahkan berpotensi menjadi bentuk penghinaan terhadap masyarakat adat apabila dibiarkan terus terjadi.

“Pemakaian atribut yang salah dan berulang-ulang adalah bentuk pelecehan dan penghinaan kepada masyarakat adat Dayak,” tegas Viktor saat membacakan pernyataan sikap lembaga adat tersebut.

Karena itu, DAD Kaltim mendorong lahirnya aturan adat hingga regulasi resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), agar penggunaan atribut budaya Dayak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat.

“Kami ingin ada aturan yang legal dan tegas agar marwah adat Dayak tidak lagi dipermainkan atau disalahgunakan,” katanya.

Tak hanya itu, lembaga adat Dayak juga meminta pihak penyelenggara kegiatan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, kepada masyarakat adat Dayak atas kesalahan penggunaan atribut budaya tersebut.

Dalam pernyataannya, DAD Kaltim mengaku sangat malu dan marah, terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyalahgunakan atribut adat Dayak tanpa memahami nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

DAD Kaltim juga menegaskan akan memberikan edukasi kepada pihak-pihak penjual atribut adat, agar tidak sembarangan memperjualbelikan maupun merekomendasikan penggunaan atribut budaya tanpa pengetahuan adat yang benar.

**Sekretaris DAD Kaltim, Hendrik Tandoh SH.MH**, menjelaskan bahwa topi adat yang dikenakan kedua menteri merupakan **Tapung Udeng, atribut khusus perempuan Dayak Kenyah**, dan sementara untuk laki-laki seharusnya menggunakan **Tapung Pek**.

Menurut Hendrik, kekeliruan tersebut sangat memalukan karena tidak hanya merendahkan kehormatan adat, tetapi juga mencoreng kewibawaan pejabat yang mengenakannya.

“Pejabat tinggi negara diberikan atribut perempuan. Ini sangat memalukan dan menunjukkan hilangnya penghormatan terhadap marwah adat Dayak,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat adat Dayak selama ini sangat menjaga nilai-nilai budaya leluhur, sehingga penggunaan atribut adat harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan tidak boleh asal pakai demi kepentingan seremoni.

Kekecewaan serupa juga, disampaikan perwakilan **Kepala Adat Dayak Bahau, Cresensia Maria**.

Dengan nada emosional, ia mengaku sedih melihat atribut perempuan dipakaikan kepada laki-laki dalam acara resmi pemerintahan.

“Kenapa pakaian perempuan dipasangkan kepada laki-laki? Itu sangat menyakitkan hati kami sebagai masyarakat adat,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa atribut adat Dayak bukan sekadar hiasan budaya, melainkan simbol kehormatan yang memiliki aturan dan filosofi turun-temurun.

“Kalau tidak memahami adat Dayak, jangan sembarangan menggunakan atribut kami. Harus bertanya kepada lembaga adat atau tokoh adat yang mengerti,” tegasnya.

Sementara itu, **Kepala Adat Pampang sekaligus Bidang Hukum DAD Kaltim, Esrompalan*, menyatakan tokoh masyarakat Dayak Kenyah mengutuk keras kejadian tersebut karena dianggap melanggar nilai budaya leluhur.

Ia menilai penyalahgunaan atribut adat merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele, terlebih terjadi dalam kegiatan resmi pemerintahan yang disaksikan publik luas.

“Kami mengutuk keras penggunaan atribut perempuan kepada laki-laki, dan secara adat itu melanggar budaya leluhur Kami dan sangat melukai masyarakat Dayak. Marwah adat Dayak harus dijaga dan dihormati oleh siapa pun,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *