DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Heboh! Dugaan Galian C Ilegal di Kutim Disebut Jadi Pemasok Utama Material Proyek Soda Ash Bontang, APH Diminta Usut Tuntas.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Pengelola Galian C Akui Jadi Vendor Soda Ash, Namun Belum Menjawab Soal Status Perizinan.

KUTAI TIMUR, literasikaltim.com – Dugaan aktivitas penambangan batu gunung (galian C) tanpa izin di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, terus menjadi perhatian masyarakat.

Selain dugaan belum mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, material dari lokasi tersebut juga disebut-sebut menjadi salah satu pemasok, untuk proyek pembangunan Pabrik Soda Ash di Kota Bontang.

Tokoh masyarakat setempat berinisial HK meminta Pemerintah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, terhadap legalitas aktivitas penambangan tersebut, termasuk memastikan asal-usul material yang digunakan dalam proyek berskala besar tersebut.

“Kalau memang benar belum memiliki izin, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, kalau sudah memenuhi seluruh ketentuan, Pemerintah juga harus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar HK.

HK menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola pertambangan.

Pengelola Bantah Disorot Sendiri.

Menanggapi sorotan tersebut, Sarif, yang mengaku sebagai pengelola sekaligus pemasok material batu gunung, memberikan tanggapan kepada tim redaksi melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/8/2026) malam.

Menurut Sarif, dirinya bukan satu-satunya pihak yang memasok material ke proyek Pabrik Soda Ash, sehingga apabila dilakukan pemeriksaan, seluruh pemasok juga harus diperiksa.

“Pemasok atau vendor di Soda Ash bukan hanya saya yang mau diusut. Usut yang lain juga,” tulis Sarif.

Ia juga menyatakan keberadaan proyek Soda Ash memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Berjalannya Soda Ash sangat membantu ekonomi masyarakat sekitar. Kami saling membutuhkan,” katanya.

Sarif juga menyebut dirinya menjalankan usaha, melalui badan usaha berbentuk CV dan menyatakan telah memberikan kewajiban kepada negara.

“Ini bukan perorangan. Saya masuk sebagai CV, otomatis saya memberikan hak ke negara juga. Sebagai media yang baik jangan mengambil dari sisi satu orang saja,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Sarif turut mempertanyakan mengapa sorotan hanya diarahkan kepadanya, sementara menurutnya terdapat vendor lain yang juga memasok material batu gunung untuk berbagai proyek.

“Kalau bapak hanya angkat nama saya, tidak mengangkat nama yang lain berarti ada sesuatu di belakang ini semua,” tulisnya.

Ia juga menyebut material batu gunung digunakan pada berbagai proyek pembangunan, termasuk proyek Koperasi Desa Merah Putih, dan mempertanyakan apakah seluruh pemasok material juga akan diperiksa.

Belum Menjawab Pertanyaan Soal Legalitas Izin.

Meski telah memberikan sejumlah tanggapan, hingga berita ini diterbitkan Sarif belum menjawab pertanyaan utama dari tim redaksi, mengenai apakah aktivitas penambangan yang dikelolanya telah mengantongi izin usaha pertambangan, maupun perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan hukum.

Pertanyaan tersebut telah disampaikan secara langsung melalui WhatsApp, namun belum memperoleh jawaban yang secara spesifik menjelaskan status perizinan kegiatan dimaksud.

Karena itu, legalitas aktivitas penambangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Informasi Terkait Koperasi Desa Merah Putih.

Menindaklanjuti pernyataan Sarif mengenai proyek Koperasi Desa Merah Putih, tim redaksi turut melakukan konfirmasi kepada HK.

Menurut HK, proyek Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program nasional dan telah memiliki legalitas sesuai ketentuan.

Kopdes proyek strategis nasional,” ujar HK.

Saat ditanya mengenai status perizinannya, HK menjelaskan bahwa izin telah tersedia dan berkaitan dengan pemanfaatan aset desa.

“Izin sudah ada, diambil dari aset desa,” katanya.

Namun demikian, keterangan tersebut berkaitan dengan legalitas proyek Koperasi Desa Merah Putih, bukan merupakan konfirmasi mengenai legalitas setiap pemasok material yang terlibat dalam proyek tersebut.

Masyarakat Minta Penegakan Hukum Objektif.

HK berharap aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, serta instansi yang membidangi pertambangan segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas penambangan batu gunung di wilayah Teluk Pandan, tanpa tebang pilih.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun lingkungan hidup, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas telah memenuhi persyaratan hukum, hasil pemeriksaan tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik, agar memberikan kepastian informasi dan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, instansi yang membidangi pertambangan, serta aparat penegak hukum mengenai status legalitas aktivitas penambangan batu gunung di Desa Danau Redan, maupun asal-usul material yang digunakan dalam pembangunan Pabrik Soda Ash di Kota Bontang.

REDAKSI.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *