![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Tersangka berinisial HM, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008, resmi ditahan oleh tim penyidik, Kamis (5/3/2026).
Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, yang menyebabkan aktivitas penambangan ilegal di lahan negara.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) pada Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH MH menjelaskan bahwa, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar.
Perbuatannya diduga memberi celah bagi sejumlah perusahaan melakukan penambangan batubara secara tidak sah, di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka dalam perkara ini,” ujar Toni Yuswanto dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp ke media ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan tidak benar di lahan tersebut antara lain PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Aktivitas penambangan itu, berlangsung sekitar tahun 2007 tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi, sebagai pemegang kewenangan atas lahan HPL tersebut.
Toni menjelaskan, akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang sangat besar.
Tanah yang mengandung batubara di kawasan tersebut, diduga dijual secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan tersebut, serta menimbulkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Namun angka tersebut, masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama auditor untuk mendapatkan nilai kerugian yang pasti,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Maret 2026, dan penahanan dilakukan dengan jenis penahanan rutan, guna kepentingan penyidikan.
Menurut Toni, langkah penahanan diambil karena ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka lebih dari lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair yakni Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Toni menegaskan, Kejati Kaltim akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini,” pungkas Toni Yuswanto.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: SIARAN PERS Nomor : 11/O.4.3/Penkum/03/2026 dari Penkum pada Bidang Intelijen Kejati Kaltim.













