DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Kejari Samarinda Kawal Proyek Strategis Pemkot, Sembilan Paket Senilai Rp48,66 Miliar Diperkuat Pakta Integritas

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Komitmen membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali ditegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 dan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (6/8/2026), menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah, untuk mengawal pelaksanaan proyek-proyek strategis agar berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, serta bebas dari penyimpangan.

Acara tersebut dihadiri Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun, jajaran Pemkot Samarinda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta jajaran Kejari Samarinda.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda, Irsahara Bara Mantio, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata, dari tugas Kejaksaan dalam mendukung pembangunan melalui fungsi intelijen penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Menurutnya, dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan pengamanan pembangunan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.

“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Samarinda Nomor 600.1/2089/012.02 tanggal 6 Juli 2026, terkait permohonan pengamanan terhadap proyek pembangunan daerah Tahun Anggaran 2026,” jelas Irsahara.

Ia mengatakan, PPS merupakan bentuk peran aktif Kejaksaan dalam memastikan setiap proyek pembangunan Pemerintah dapat terlaksana secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.

Sebelum penandatanganan pakta integritas dilaksanakan, Kejari Samarinda telah menggelar pemaparan rencana pengamanan pembangunan strategis pada 23 Juli 2026.

Dalam forum tersebut dilakukan identifikasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan proyek.

“Hasil pembahasan menetapkan sebanyak sembilan paket pekerjaan strategis Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026, memperoleh pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan total pagu anggaran mencapai Rp48.663.004.000,” ujarnya.

Irsahara menambahkan, penandatanganan Pakta Integritas merupakan komitmen seluruh pihak untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga setiap proyek dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pengamanan proyek strategis, Kejari Samarinda dan Pemkot Samarinda juga menandatangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan.

Melalui kerja sama tersebut, Kejari Samarinda akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa legal opinion, pendampingan hukum (legal assistance), tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum kepada Pemkot Samarinda dalam menjalankan tugas Pemerintahan.

“Nota kesepakatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Irsahara.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya berbicara mengenai pembangunan infrastruktur, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Menurutnya, pakta integritas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen moral seluruh penyelenggara pemerintahan dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat secara bertanggung jawab.

“Pembangunan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, terdokumentasi dengan baik, dan sesuai ketentuan hukum. Jangan pernah takut bekerja selama semua proses dijalankan sesuai aturan, dengan manfaatkan pendampingan dari Kejaksaan dan bangun budaya konsultasi agar setiap kebijakan memiliki kepastian hukum,” ujar Andi Harun.

Ia juga mengajak seluruh Kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan, serta seluruh aparatur sipil negara menjadikan integritas sebagai budaya kerja dalam setiap pelaksanaan program pembangunan.

Melalui sinergi tersebut, Pemkot Samarinda optimistis pembangunan daerah akan semakin berkualitas, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, Pemkot Samarinda optimistis pembangunan daerah akan semakin berkualitas, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda Irsahara Bara Mantio, S.H., M.H., menegaskan Kejaksaan akan terus mengedepankan fungsi pengamanan pembangunan sebagai langkah preventif, agar setiap proyek strategis daerah berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaksana pembangunan.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemkot Samarinda dan Kejari Samarinda semakin kuat, sehingga seluruh pembangunan dapat terlaksana secara profesional, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Kasi Intelijen Kejari Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *