Diskominfo Kutim

Tak Capai Kesepakatan, Sengketa Keterbukaan Informasi Kampung Muara Tae Berlanjut ke Sidang Pokok Perkara.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Informasi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang mediasi kedua sengketa keterbukaan informasi publik antara pemohon dan Pemerintah Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.

Sidang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (3/2/2026).

Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan.

Komisi Informasi Kalimantan Timur memutuskan sengketa dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan pokok perkara, untuk mendalami substansi sengketa yang diajukan para pemohon.

Dalam persidangan, pihak termohon yakni Petinggi Kampung Muara Tae tidak hadir secara langsung.

Meski demikian, Pemerintah Kampung Muara Tae tetap diwakili oleh kuasa hukumnya, dalam mengikuti jalannya sidang mediasi.

Kuasa hukum termohon, Irwan Kusuma, menjelaskan ketidakhadiran prinsipal bukan bentuk pengabaian terhadap proses penyelesaian sengketa.

Menurutnya, petinggi kampung memiliki agenda kedinasan di luar daerah yang tidak dapat ditinggalkan.

“Petinggi Muara Tae ada kegiatan di Tenggarong yang tidak bisa ditinggalkan dan dilanjutkan agenda lain di Balikpapan. Sebenarnya beliau sudah berupaya hadir, tetapi waktunya memang tidak memungkinkan,” ujar Irwan usai sidang.

Irwan menyayangkan sikap pihak pemohon yang langsung menilai mediasi gagal, hanya karena ketidakhadiran prinsipal secara langsung.

Padahal, kata dia, kehadiran kuasa hukum seharusnya sudah cukup untuk membuka ruang dialog awal dalam mediasi.

“Baru dimulai sidang mediasi, pihak pemohon langsung tidak mau melanjutkan karena prinsipal kami tidak hadir. Padahal Kami hadir sebagai kuasa hukum dan siap mengikuti seluruh proses,” jelasnya.

“Selanjutnya perkara ini akan masuk ke pokok sengketa dan kami menunggu undangan resmi dari Komisi Informasi,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kampung Muara Tae pada prinsipnya menghormati proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik.

Irwan juga menyebut adanya kemungkinan pemberian kuasa penuh kepada tim hukum, agar persidangan berikutnya dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Sementara itu, salah satu pemohon, Masrani, menyatakan mediasi tidak dapat dilanjutkan, karena pihak termohon tidak hadir langsung dalam persidangan.

Ia menyebut sengketa ini berkaitan dengan permintaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kam) Muara Tae.

“Kami meminta salinan dokumen APB Kam murni tahun 2021 sampai 2025 serta dokumen realisasi APB Kam tahun 2021 sampai 2024. Itu hak kami sebagai warga untuk mengetahui pengelolaan anggaran kampung secara transparan,” ujar Masrani.

Menurutnya, permohonan informasi tersebut telah diajukan sebelumnya melalui surat resmi kepada Pemerintah Kampung Muara Tae.

Namun, hingga kini tidak ada tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan, sehingga pihaknya menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.

“Kami sudah menempuh prosedur resmi. Tidak ada niat lain selain untuk kepentingan kampung. Kalau pun ada kekhawatiran soal penyalahgunaan dokumen, kan sudah ada aturan hukum yang mengatur itu,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa pemerintah kampung tidak menutup diri terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Namun, seluruh permintaan informasi perlu diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Komisi Informasi Kalimantan Timur selanjutnya akan menjadwalkan sidang pemeriksaan pokok perkara, sebagai tahap lanjutan untuk memeriksa substansi sengketa dan menghadirkan para pihak secara resmi dalam persidangan.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *