Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Pemerasan, Pelaku Dijerat Pasal 368 KUHP.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini, merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan intimidasi dan pemaksaan oleh sekelompok pelaku.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pemerasan oleh pelaku berinisial DR dan rekan-rekannya.

Para pelaku diduga memaksa korban, untuk menyerahkan sejumlah uang dengan disertai ancaman kekerasan.

“Berdasarkan laporan dari korban, tim Kami segera melakukan langkah penyelidikan dan pengumpulan alat bukti di lapangan,” ucapnya.

“Setelah melakukan serangkaian tindakan Kepolisian, anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” terang Ipda Rizky Tovas dalam keterangannya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Kapolsek AKP A. Baihaki menegaskan bahwa, jajaran Polsek Samarinda Seberang berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk pemerasan, yang sangat meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kejahatan yang merugikan, dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat,” katanya.

“Dan, Kasus ini akan kami proses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Samarinda Seberang.

Selain itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu, untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, baik yang dialami secara langsung maupun yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

“Setiap laporan akan Kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Kami,” pungkasnya.

Penulis : Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *